PENJURU.ID |Tangerang, Banten – Seorang advokat muda profesional, dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat, telah melanglang buana dalam dunia hukum, menangani banyak perkara hukum, baik perkara hukum Perdata maupun perkara hukum Pidana, berkenan memberikan Pencerahan mengenai Hukum untuk masyarakat luas berupa, dasar-dasar hukum yang harus diketahui oleh masyarakat luas.
Advokat Luqman, Owner/pemilik kantor hukum, “LH & Partners,” berlokasi di Kawasan Villagio, Cluster Bolzano, Blok WD17/5 Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, akan menyampaikan paparannya melalui tim redaksi media online Penjuru.id pada hari ini, (5/11/2021) untuk Masyarakat Luas, kita simak bersama pemaparannya berikut ini.
Perbedaan-perbedaan mengenai istilah, ‘Penyidik’, ‘Penyidikan’, ‘Penyelidik’ dan Penyelidikan sudah diatur didalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni :
Pasal 1
Penyidik adalah, pejabat polisi negara Republik Indonesia, atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu, yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Penyidikan itu sendiri adalah, serangkaian tindakan penyidik dalam hal, menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari fakta serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, dengan mengumpulkan bukti-bukti itu membuat suatu tindakan hukum lebih jelas dan terang tentang, tindak pidana yang terjadi dan berguna untuk menemukan tersangkanya.
Penyelidik adalah, pejabat polisi Negara Republik Indonesia, yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan tindakan penyelidikan.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindakan pidana yang berguna untuk menentukan, bisa atau tidaknya dilakukannya penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Terkadang memang membuat kita bingung dan belum bisa membedakan yaitu, Proses penyidikan dan penyelidikan.
Pada proses Penyelidikan sebuah kasus, yang sedang dilakukan oleh Penyelidik, merupakan langkah awal atau upaya awal untuk mengidentifikasi benar atau tidaknya suatu peristiwa hukum pidana itu terjadi.
Penyelidikan ini adalah, tindakan atas nama hukum untuk melakukan penelitian, apakah perkara-perkara yang dimaksud benar-benar merupakan, peristiwa pelanggaran terhadap hukum pidana atau bukan merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana.
Sedangkan pada proses penyidikan ini dilakukan, oleh pihak penyidik yang melakukan kegiatan pemeriksaan pendahuluan/awal (vooronderzoek) yang seharusnya dititik beratkan kepada, upaya pencarian atau pengumpulan “bukti-bukti faktual,” penangkapan dan penggeledahan, bahkan jika memang itu diperlukan, dapat diikut sertakan dengan tindakan penahanan terhadap tersangka dan tindakan penyitaan terhadap barang atau bahan yang di duga erat kaitannya dengan tindakan pidana yang sedang terjadi.
Penyidikan ini mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis, untuk menentukan suatu keberhasilan atau bahkan belum berhasilnya suatu proses penegakan hukum pidana untuk selanjutnya.
Pelaksanaan proses penyidikan yang baik tentunya akan menentukan keberhasilan seorang Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan dan langkah selanjutnya memberikan kemudahan bagi hakim untuk menggali lebih dalam hingga, menemukan kebenaran materiil dalam memeriksa dan mengadili di tengah berjalannya suatu persidangan.
Hal tersebut berdasarkan, keputusan Jaksa Agung RI. No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang, Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI. No. 132/JA/11/1994 tentang Perkara Tindak Pidana.
“Semoga, dengan pemaparan dan penjelasan ini dapat bermanfaat yang baik untuk memberikan wawasan keilmuan serta pengetahuan masyarakat umum dibidang hukum,” ucap Advokat Luqman, mengakhiri penjelasannya. (Red. Fiyan)
Sumber : Pasal 1 point (1),(2)(4)(5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Buku Pendidikan dan Penegakan hukum pidana oleh, Hartono S.H., M.H.
(Red. Fiyan)





