Adv. Donny Andretti (FERADI WPI-SUBUR JAYA LAWFIRM) Dampingi Eko Affandy Adukan Oknum terduga penipuan online di DitResSiber Polda Jateng

Semarang, Selasa 2 Juni 2026
Diduga oknum pendaftar PKPA UPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat & Ujian Profesi Advokat Feradi WPI mencoba melakukan penipuan dengan cara mengirimkan bukti transfer PALSU, uang pembayaran senilai sepuluh juta rupiah ke Ketua Panitia PKPA UPA FERADI WPI Asisten Advokat Eko Affandy, SE, C.PFW., C.MDF., C.JKJ sekaligus sebagai Kadiv Pendidikan dan Kerjasama Universitas DPP Feradi WPI. Bermula pada tanggal 26 Mei 2026, terduga oknum pendaftar PKPA UPA berkomunikasi dengan Eko Affandy selaku Ketua Panitia dengan mengirimkan bukti transfer biaya PKPA untuk 2 peserta senilai sepuluh Juta Rupiah.

Namun pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026, terduga oknum peserta tersebut mengirimkan pesan ke Ketua Panitia PKPA UPA meminta pengembalian dana untuk 1 orang sebesar lima juta rupiah dengan alasan ayahnya dirawat di rumah sakit. Kemudian pada hari selasa tanggal 2 Juni 2026, terduga oknum peserta tersebut Kembali komunikasi lewat pesan meminta Kembali dananya ditransfer ke rekening salah satu terduga oknum peserta. “sebenarnya saya sempat menaruh curiga karena Ketika dimintai telpon langsung lewat video, oknum tersebut tidak meresponnya” ujar Eko Affandy Ketika dimintai konfirmasinya.

Akhirnya Eko Affandy menyampaikan leporan kepada Ketua Umum Feradi WPI Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. mengenai permintaan pengembalian dana peserta serta bukti transfer yang masuk ke rekening Organisasi Feradi WPI. Atas inisiatif, kejelian serta kepekaan dari Ketua Umum Feradi WPI, buku Tabungan rekening organisasi dicetak oleh beliau ke Bank untuk mengetahui apakah terduga oknum tersebat benar benar mentransfer biaya PKPA UPA ke rekening Feradi WPI. Setelah tercetak buku tabungan tersebut, ternyata tidak ditemukan transfer masuk ke rekening Feradi WPI, sehingga patut diduga oknum peserta tersebut sudah ada niatan jahat ( mens rea ) untuk mencoba melakukan tindak pindana penipuan secara online yaitu menyampaikan dokumen bukti transfer yang ternyata fiktif.

Atas dasar tersebut maka Ketua Panitia PKPA UPA Eko Affandy,SE didampingi kuasa hukum yaitu Ketua Umum Feradi WPI Sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya melakukan pelaporan resmi Yang Ditujukan kepada Yth. Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, S.H., S.I.K., S.T., M.H. Hal ini bertujuan untuk menggagalkan tindak pidana penipuan secara online serta memberikan efek jera kepada terduga onum peserta PKPA UPA FERADI WPI agar tidak terjadi Kembali di masa yang akan datang. Laporan tersebut diterima dengan baik oleh pihak Ditresiber Polda Jateng. “Puji Tuhan kami bersyukur serta mengucapkan terima kasih kepada pihak Ditressiber Polda Jateng yang telah menerima laporan kami” tegas Bapak Advokat Donny Andretti selaku Ketua Umum Feradi WPI. Ini sebagai pembelajaran agar tidak terlalu mudah percaya dengan orang lain serta mengingatkan kita untuk tetap selalu waspada dan hati dengan transaksi transaksi online di dunia maya.

Selanjutnya pihak Ditressiber Polda Jateng setelah berkas diterima dan dipelajari, akan mengagendakan pemanggilan Kembali untuk kepentingan pemeriksaan klarifikasi.
FERADI WPI JAYA JAYA JAYA

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral. Redaksi kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pos terkait