PENJURU.ID | Sampang – Buntut kekecewan terhadap penolakan pasien BPJS di salah satu Rumah Sakit swasta Kabupaten Sampang, sejumlah relawan kesehatan yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), menutup gedung DPRD Kabupaten Sampang, Selasa (10/11/2020).
Penyegelan itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada DPRD Kabupaten Sampang, akibat tidak adanya respon terkait penolakan pasien BPJS yang tertolak beberapa minggu lalu.
Ilzamuddin, selaku koordinator lapangan menuturkan, pihaknya dari GMNI dan DKR Kabupaten Sampang kecewa terhadap beberapa instansi dalam menyikapi kasus tersebut. Menurut Ilzamuddin, DPR dan pihak terkait lainnya terkesan tidak pro rakyat.
“Kami sudah melakukan beberapa gerakan menyikapi kejadian ini, baik ke dinas kesehatan dan dinas terkait lainnya,” ungkapnya.
Dia menegaskan, momentum 10 November, merupakan waktu yang tepat untuk melakukan aksi tersebut. Selain sebagai bentuk refleksi para pejuang, juga sebagai kritikan terhadap pemerintah daerah atas ketidak pekaan terhadap masalah kemanusiaan yang terjadi.
“Aksi Refleksi 10 November adalah bentuk kekecewaan kami terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sampang karena sudah abai terhadap aspirasi kami yang sudah kami sampaikan berkali-kali,” tambah Ilzam.
Menurut korlap aksi ini, DPRD Sampang tidak mempunyai etika. Hal itu disinyalir tidak adanya tanggapan DPRD Sampang terhadap layangan surat yang sudah mereka lakukan.
“DPRD Sampang tidak punya etika terkait surat yang sudah kami kirimkan dua kali, dan sampai detik ini belum ada respon apapun. Refleksi ini bentuk buta dan tulinya pemerintah melihat persoalan rakyat,” imbuhnya kesal di hadapan media.
Tak hanya itu menurut Ilzamuddin, seharusnya kasus kemanusian yang sempat viral itu harusnya disikapi dengan tegas. Namun, pihak-pihak yang dianggap memiliki otoritas dalam mengambil kebijakan belum mampu memberikan solusi.
“Persoalan penolakan pasien di Rumah Sakit Nindhita tentu harus disikapi serius oleh DPR. Namun sampai detik ini DPR dan Pemerintah Daerah tidak bisa memberikan solusi atau kebijakan yang sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Mmt