PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menanggapi serius hasil Operasi Wira Waspada oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang mengamankan 78 Warga Negara Asing (WNA) diduga ilegal di kawasan industri. Temuan ini dinilai sebagai alarm bahaya lemahnya pengawasan tenaga kerja asing (TKA).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Demokrat, Haryanto, menegaskan bahwa seluruh WNA wajib memenuhi dokumen resmi, mulai dari izin tinggal hingga Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sesuai regulasi Kemnaker.
“Jika tidak dipenuhi, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi merugikan kesempatan kerja tenaga kerja lokal,” tegas Haryanto.
Komisi IV menuntut perusahaan pengguna TKA bertanggung jawab dan tidak membiarkan praktik mempekerjakan WNA tanpa dokumen sah. Mereka mendesak penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Guna mencegah kejadian serupa, DPRD mendorong sinergi ketat antara Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, dan Pemkab Bekasi melalui pengawasan terpadu serta inspeksi rutin.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum. Komisi IV akan memanggil pihak-pihak terkait untuk evaluasi menyeluruh agar kejadian ini tidak terulang di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.





