PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten dan Kota Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan selama periode 12 April hingga 16 Mei 2025, petugas berhasil mengungkap empat kasus besar narkoba dengan total nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp.1,3 miliar dan menyelamatkan sekitar 48.114 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dalam operasi ini lima tersangka berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda, masing-masing berinisial M (28), K (33), S (35), FM (24), dan MS (25), lokasinya antara lain di Bantar Gebang, Mustika Jaya, Tarumajaya, dan Cibitung. Barang bukti yang diamankan antara lain :
– Sabu: 189,18 gram
– Bibit sinte: 373,5 gram
– Sinte (tembakau sintetis): 2.016,22 gram
– Ekstasi: 1,5 butir
– Obat daftar G: 1.339 butir (terdiri dari Exymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl)
– Handphone: 7 unit
– Timbangan digital: 5 unit
– Bong: 2 buah
– Plastik klip dan jiplok: 19 pack
– Lakban: 6 buah
Total nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ± Rp1.346.550.000.
Dalam keterangannya persnya Kasat Narkoba Kompol. Yulianto Timang mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat, yang me curigai adanya aktivitas peredaran narkoba di beberapa lokasi yaitu, Setu, Mustika Jaya, Tarumajaya, dan Cibitung.
“Dari informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” ungkap Kompol Yulianto, Kamis (22/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus tempel atau mapping, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu dan pembeli diberi titik koordinat setelah pembayaran dilakukan. Selain itu, sebagian pelaku juga bertransaksi langsung setelah janjian melalui WhatsApp, serta memasarkan barang lewat media sosial seperti Instagram.
“Khusus untuk peredaran obat daftar G, pelaku menyamarkan penjualan dengan mengganti label dan menjualnya di toko yang terlihat seperti konter hp. Ini upaya untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat,” jelasnya.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba, terlebih peredaran narkoba kini sudah menyasar berbagai kalangan masyarakat dan memanfaatkan teknologi untuk beroperasi secara terselubung.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bekasi. Ini ancaman nyata bagi generasi muda. Kegiatan ini adalah bukti bahwa Polres Metro Bekasi hadir dan bertindak tegas,” ujar Wakapolres.
Ia juga mengapresiasi kerja keras personel di lapangan yang mampu mengungkap kasus secara bertahap dan konsisten selama satu bulan terakhir. Ini bukan hanya angka, dibalik puluhan ribu jiwa yang berhasil diselamatkan.
“Ada masa depan keluarga, dan masyarakat yang diamankan dan diselamatkan,” imbuhnya.
Pasal dan Ancaman Hukuman :
Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda minimal Rp.1 miliar dan maksimal Rp.10 miliar.
Pasal 435 dan 436 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara 4 sampai 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.





