PENJURU.ID | Jakarta – Hari ini, minggu (28/02/2021) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, terkait kasus OTT yang terjadi kemarin sabtu (27/02/2021) pukul 02.00 WITA di Sulawesi Selatan.
Secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi selatan, Nurdin Abdullah (NA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Nurdin Abdullah di sangkakan atas dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) sebagai pemberi suap melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi selatan Edy Rahmat (ER).
“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah dan gratifikasi dari penyelenggara negara atau pihak yang yang mewakili. Terkait pengadaan pembangunan infrastruktur di Sulsel”, terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
“Adapun para tersangka tersebut yakni saudara NA dan ER, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP”, ujar Firli.
“Sebagai pemberi yaitu AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP”, lanjut firli.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Nurdin ditahan di Rutan KPK.”Saudara NA ditahan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” tuturnya.
Kronologi penangkapan Nurdin bermula saat AS memberikan uang kepada NA melalui ER yang merupakan orang kepercayaan NA. Pada pukul 24.00 WITA, AS bersama sopirnya IF menuju rumah makan Nelayan di Kota Makassar.
Saat tiba dilokasi, AS dan ER lalu berpindah tempat menuju Jln. Hasanuddin, Kota Makassar, secara beriringan AS dan ER menggunakan mobil yang sama dan diikuti IF mengemudikan satu mobil lainnya secara beriringan.
Diatas mobil berdua, AS lalu menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021 kepada ER.
Sekitar pukul 21.00 WITA, IF lalu memindahkan sebuah tas yang diduga berisi uang dari mobil AS ke bagasi mobil milik ER di Jln. Hasanuddin, Kota Makassar.
Pada pukul 23.00 WITA, AS diamankan saat perjalanan menuju Kabupaten Bulukumba, Sedangkan ER diamankan bersama uang sebesar Rp2 miliar dirumah dinasnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap AS dan ER, Tim KPK juga mengamankan NA dirumah dinas Gubernur Sulsel, Jln. Jenderal Sudirman sekitar pukul 02.00 Wita.
Konferensi pers yang digelar KPK, menghadirkan Nurdin Abdullah, Agung Sucipto dan Edy Rahmat dengan menggenakan rompi tahanan KPK berwana orange. (Syd)





