PENJURU.ID | Pasuruan – Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dokumen pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko sertipikat yang mengalami kerusakan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Drs. Herman Hidayat, M.Si menyampaikan,kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Diawali dengan proses inventarisasi, penelitian, serta verifikasi terhadap blanko sertipikat yang dinyatakan rusak dan tidak layak pakai.
“Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disertai dengan pembuatan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi,”kata Drs. Herman Hidayat, M.Si.
Lebih lanjut pria kelahiran Probolinggo 11 maret 1969 ini mengungkapkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan blanko sertipikat, mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara serta menjaga integritas dan keamanan dokumen pertanahan.
“Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan kerja,”pungkasnya.
(Pras)





