Tolak Seluruh Eksepsi Pemohon, MK Tetapkan Paris Yasir-Islam Iskandar Pemenang Hasil Sengketa Pilkada Jeneponto

PENJURU. ID | Jeneponto – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang pemohon pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto.

Putusan ini diumumkan dalam sidang perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disiarkan secara langsung melalui saluran resmi MK.

Melalui amar putusan, MK menyatakan bahwa permohonan dari Paslon Nomor Urut 3, Muhammad Sarif – Moh Noer Alim Qalby, tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dengan demikian, MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, serta menolak seluruh permohonan pemohon. Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” ungkap Suhartoyo, Ketua Hakim MK saat membacakan amar putusan.

Melalui hasil keputusan MK ini, pasangan calon nomor urut 2, Paris Yasir – Islam Iskandar, secara resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Jeneponto 2024.(*)

Pos terkait