Penjuru.Id | Kabupaten Serang – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencermati bukti dan fakta terkait dalil yang menunjukkan dugaan pelanggaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang. Hasil pencermatan tersebut, Mahkamah menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, merupakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri. Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Berkenaan dengan itu, Politisi Partai Amanat Nasional Kabupaten serang, Desi Ferawati saat dikonfirmasi oleh Kontributor Penjuru.id menyampaikan bahwa tetap Optimis pada hasil yang akan diperoleh pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan tetap pada kemenangan pasangan No urut 2 (Zakiyah – Najib).
“Saya rasa tidak akan jauh berbeda ya hasilnya, karena memang suara yang diperoleh pada pemilihan kemaren memang betul betul suara pilihan rakyat yang tentunya memilih dengan penuh pertimbangan demi kebaikan bersama untuk Kabupaten Serang” Ujar Desi.
Ditanya tentang kesiapan dan semangat Tim Pemenangan menghadapi PSU, Desi menyampaikan bahwa semangat Tim tidak berubah, Justru semakin termotivasi untuk membuktikan bahwa pasangan Zakiyah – Najib adalah yang terbaik.
“Kita menghormati apa yang menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan ini membuat semangat Tim Pemenangan justru semakin solid dan semakin kompak, dengan modal semangat dan kekompakan menuju perbaikan ini kami Optimis dengan segala persiapan dan kemampuan yang ada suara yang akan diperoleh pada saat PSU nanti kemungkinan akan melebihi suara pada pemilihan kemaren” Jelas Desi.
Ketua KPU Kabupaten Serang M Nasehudin mengatakan, pihaknya telah merampungkan penghitungan di 29 kecamatan sejak Senin (3/1) hingga Selasa (4/1) 2025. Seluruh tahap pleno penghitungan dilakukan dengan lancar. Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara. Sedangkan Zakiyah-Najib mendapatkan 598.654 suara.