PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Menyikapi adanya pernyataan dan surat Edaran yang di keluarkan Menteri Agama Nomor : SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla, sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Umat Islam Aceh Tamiang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kemenag Aceh Tamiang. Pada Jum’at, (04/03/2022).
Sekira pukul 14.15 wib massa yang berjumlah lebih kurang 100 orang terdiri dari elemen mahasiswa, organisasi, dan elemen masyarakat berkumpul di Lapangan Tribun Kantor Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian melakukan konvoi ke lokasi tujuan aksi di Kantor Kementrian Agama Aceh Tamiang dan melaksanakan orasi sepanjang jalan.
Sekira pukul 15.00 wib, massa tiba didepan Kantor Kementrian Agama Aceh Tamiang dan di hadang oleh petugas keamanan dari Sat Samapta Polres Aceh Tamiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP M. Sagala S.E, yang dikoordinir oleh Kabag Ops Polres Aceh Tamiang Kompol Arief Sanjaya S.H, dengan jumlah kekuatan pengamanan berjumlah 60 orang personil polres Aceh Tamiang baik dari pengamanan terbuka dan tertutup.
Dari itu dilakukan negoisasi antara korlap yaitu TM. Fauzan Bustami Korlap I, Khairul Fadhli Korlap II, Afrijal NJ Korlap III, Sabda Govinda Koraksi dengan Kabag Ops menghasilkan kesepakatan bahwa para pengunjuk rasa tidak akan melakukan tindakan anarkis selama dalam penyampaian orasi, maka massa diperkenankan masuk ke halaman Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang. Orator beserta massa saat berada dihalaman Kantor Kementrian Agama Aceh Tamiang di sambut langsung oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Aceh Tamiang Fadli, S.A,g.
Selanjutnya orator serta massa melakukan orasi dengan membacakan PETISI tentang penolakan pernyataan Kementrian Agama RI,
yang berisi :
-Mengutuk keras pernyataan Yaqut tentang Meng-analogikan suara adzan dengan gonggongan anjing,
-Cabut surat edaran Menag RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan mushalla,
-Mendesak Yaqut untuk meminta maaf atas pernyataan yang penuh kontroversi tersebut pada seluruh umat Islam,
-Meminta Presiden RI untuk mencopot Yaqut dari Menteri Agama RI,
-Meminta kepada Gubernur Aceh segera copot kakanwil Kemenag Provinsi Aceh karena tidak menghargai dan mengindahkan kekhususan Aceh,
-Meminta pemerintah Aceh untuk menolak surat edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022,
-Meminta kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk tidak menjalankan surat edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 dengan pernyataan sikap dari Pemkab Aceh Tamiang untuk tidak menjalankan surat edaran tersebut.
Apabila tuntutan tidak terpenuhi massa berencana akan melakukan aksi unjuk rasa kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak di Kantor Kementrian Agama Aceh Tamiang.
Menanggapi itu Kepala Kantor Kementrian Agama Aceh Tamiang tidak dapat memberikan jawaban dari keinginan massa yang meminta untuk menolak surat edaran Mentri Agama RI dikarenakan Instansi Pemerintahan Daerah memiliki aturan dan tunduk pada pemerintahan Pusat.
Sekira pukul 16.00 wib kegiatan aksi unjuk rasa, orator dan massa membubarkan diri dengan tertib, selama kegiatan situasi berjalan dalam keadaan aman, baik dan terkendali.
Hadir dalam kegiatatan tersebut, Kepala Kantor Kementrian Agama H. Fadhli, S.Ag, Kabag Ops Polres Aceh Tamiang Kompol Arif Sanjaya, SH, Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang AKP Rudi Patar Marihot Siahaan, SH, Kasat Samapta Polres Aceh Tamiang AKP M. Sagala, SE, Personil Polres Aceh Tamiang dan Polsek jajaran, staff dan Pegawai Kantor Kemenag Aceh Tamiang, Masa unras dari elemen Mahasiswa, Organisasi, dan elemen Masyarakat.
(Apriansyah)