PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di Lingkungan Maccini Baji, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, AIPTU Abd. Rasyad, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan pengaduan korban dengan nomor LI/639/XII/2025/Reskrim tertanggal 30 Desember 2025.

Kasus pencurian tersebut sebelumnya terjadi pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Korban diketahui bernama Rahul Midon (25), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Balang Beru, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Jeneponto. Korban melaporkan kehilangan dua unit handphone miliknya yang disimpan di dalam kamar kos.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang terduga pelaku bernama Tegu Akbar alias A’bar (27), seorang petani yang berdomisili di Lingkungan Maccini Baji, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat.
Modus pelaku yakni berpura-pura menuju toilet masjid yang berada di samping kamar kos korban. Saat melintas, pelaku melihat pintu kamar kos korban dalam keadaan sedikit terbuka. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil dua unit handphone yang berada di atas kasur serta di bawah bantal.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit handphone, masing-masing satu unit Vivo Y12 berwarna merah dan satu unit Vivo V40 Light berwarna silver.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Tim Pegasus Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Bangkala Barat. Saat diamankan, pelaku sedang berada di area persawahan dan tengah memanen padi.
Tanpa perlawanan, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





