PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Tim kuasa hukum korban pengeroyokan di restoran Shao kao pada Rabu malam lalu (29/10/2025). Tim kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk memastikan kelanjutan dari kasus yang menimpa kliennya, Fendy.
“Saya hari ini ingin melanjutkan kasus pelimpahan dari Polda Metro Jaya (PMJ) ke Polres Metro Bekasi, untuk menanyakan perkembangannya,bagaimana langkah-langkah selanjutnya,” kata Lusita kuasa hukum Fendy, pada awak media di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (28/11/2025).
Ternyata cukup baik, lanjut Ia, dan kita ucapkan terimakasih dan apresiasi pada Kapolres Metro Bekasi. Jadi perkembangan itu sudah BAP dari pihak saksi terlapor, beberapa orang dari restoran shao kao jadi saksi.
“Dua orang waiter dan dua sekuriti sudah di BAP, kemudian akan dipanggil di minggu depan.Itu informasi yang kami dapatkan,” jelasnya.
Menurut Lusita, waktu kejadian para pelaku berjumlah 14 orang sedang minum-minum, salah satu di antaranya anggota DPRD Kabupaten Bekasi, berinisial N.
“14 orang pelaku pengeroyokan waktu kejadian sedang menghadapi minuman di meja yang panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini, klien saya sementara pulang ke Manado, karena klien saya sedang mengalami trauma yang sangat dalam. dan Klien saya mengalami luka-luka di mata sebelah kiri, agak sedikit terganggu retinanya, belum lagi pukulan dan hantaman di dada.
“Kita ingin para pelaku diproses secara hukum, dan kita juga butuh bantuan dari Polres Metro Kabupaten Bekasi. Dan kita tidak mau kejadian ini diselesaikan secara kekeluargaan, lanjut proses hukum,” ucapnya.
Barang bukti yang kita bawa untuk pelaporan adalah, laporan kami dari Polda, CCTV, hasil visum dan saksi di restoran. Para pelaku dan korban tidak saling mengenal, korban direstoran hanya makan dan minum.
“Kita melaporkan para pelaku dengan Pasal 170 dan 351 KUHP,” tutupnya.





