Terungkap, Kejari Kabupaten Bekasi Tangkap Oknum BPK Jawa Barat Dengan Motif Pemeresan.

PENJURU.ID | Kabupaten Bekasi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada hari rabu (30/03) sore, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kemudian mengungkap motif pemerasan terhadap pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang dilakukan oleh “Dua” oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, berinisial APS dan HF.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, kasus pemerasan yang ditemukan bermula dari hasil temuan APS selaku Ketua Tim Audit BPK saat menjalankan tugasnya.

“Pada bulan Desember 2021 dilaksanakan pemeriksaan rutin oleh BPK Perwakilan Jawa Barat. Salah satunya adalah APS,” kata Ricky. Rabu, (30/03/2022) malam.

Sambung Ricky, terhadap temuan BPK pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi tersebut, APS meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada masing-masing Puskesmas dan Rp500 juta kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin.

Foto: Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Selanjutnya, pada tanggal 28 Maret 2022. APS kembali menghubungi dr. M untuk langsung menyerahkan uang BPK Perwakilan Jawa Barat, dimana dr. A (Forum Puskesmas) menyiapkan uang Rp250 juta dan dr. M (RSUD Cabangbungin) hanya menyiapkan uang Rp100 juta.

“Karena pihak RSUD Cabangbungin merasa takut, jadi hanya mampu memenuhi Rp100 juta dari Rp500 juta yang diminta oleh oknum BPK tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, masih lanjut Ricky. pada tanggal 29 Maret 2022, Tim Kejari Kabupaten Bekasi mendapatkan informasi, terkait pemerasan yang dilakukan oleh oknum BPK yaitu, APS dan HF yang kemudian langsung menindaklanjutinya.

“Informasi yang didapat bahwa benar telah melakukan penyerahan uang sebesar Rp350 juta kepada APS yang merupakan Ketua dari Tim Audit BPK Jawa Barat tersebut. Sedangkan HF hanya sebagai Anggota Tim Audit BPK Perwakilan Jawa Barat,” jelasnya.

Lanjutnya, pada Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB, Kajari Kabupaten Bekasi didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus beserta Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi, melakukan penggeledahan ke kamar yang dihuni  oleh kedua oknum tersebut di Apartemen Oakwood, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Saat penggeledahan ditemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel berwarna hitam dengan pecahan lima puluh ribu dan seratus ribuan di kamar atas nama HF yang berjumlah Rp350 juta,” ulasnya.

Untuk menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKAD Kabupaten Bekasi.

“Kita tangkap dan langsung kita bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya

Penulis, Reynaldi J. Mansyur

Pos terkait