Terkait Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Polisi, Kasat Reskrim Polres Pandeglang: Kami Sudah Kantongi Dua Tersangka

PENJURU.ID | PANDEGLANG – Dugaan laporan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Banten dan teman-temannya kepada seorang pengacara dan beberapa teman lainnya memasuki tahapan penetapan tersangka.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya pada www.penjuru.id pada 23/05 lalu, oknum anggota Polda Banten berpangkat Bripda dan teman-temannya melakukan pengeroyokan di perempatan pasar heubel Pandeglang.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, mereka (polisi dan teman-temannya-red) dilaporkan ke unit Reskrim Polres Pandeglang dengan no laporan STPL/138/V/2020/Res Pandeglang tanggal 23/05/2020.

Setelah melalui proses yang begitu lama, kurang lebih selama enam (6) bulan lamanya, akhirnya Sat Reskrim Polres Pandeglang melakukan penetapan tersangka.

“Baru tadi sore selesai dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, untuk tersangka sudah kami kantongi 2 orang tersangka. Untuk dugaan pasal yang di kenakan kepada tersangka sementara pasal 170 dan atau pasal 351,” kata Nandar kepada awak media melalui sambungan selular, Rabu (18/11/2020).

Namun sayangnya Nandar tidak mau memberikan informasi siapa saja yang dijadikan tersangka.

“Setiap laporan yang ada kami akan tindak lanjuti secara prosedural, begitu juga laporan dari pak Hika pelaku korban dan pelapor kami tindak lanjuti secara prosedural. Tidak ada intervensi dan kami independen dalam hal ini. Setiap perkembangannya melalui surat kami kirim kepada pihak pelapor atau korban dan pihak yang terkait,” tutupnya. (Ay)

Pos terkait