PENJURU. ID | Jeneponto – terjadinya tindak pidana penganiayaan berujung maut di Lingkungan Mannyumbeng, Kelurahan Biring Kassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Selasa 12 Oktober 2021.
Melalui konferensi Pers, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali menyampaikan kronologis penganiayaan berujung maut di Lingkungan Mannyumbeng, Kelurahan Biring Kassi, Kecamatan Binamu yang terjadi sebulan lalu.

“Berdasarkan Laporan Polisi LP /Nomor 13 /Res Jeneponto/Sektor Binamu tertanggal 12 Oktober 2021 dan Berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 18 Oktober 2021 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak Pinada terjadi pada hari Selasa Tanggal 12 Oktober 2021 di Lingkungan mannyumbeng, Kelurahan Biring Kassi, Kecamatan Binamu Jeneponto.”terang AKP Hambali
Adapuni Identitas korban yakni Lel. Bali Dg Ngerang Bin Tappa Dg Mange alamat Kp. Togereka, Desa Borontala, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto meninggal usai dianiaya oleh iparnya sendiri yakni Lel. Syahrini Bin Lanto yang juga merupakan satu kampungnya sendiri.
Dijelaskan melalui Konferensi Pers tentang motif kejadian berawal masalah rumput laut, yang mana saat itu korban melarang pelaku untuk tidak memasang jaring rumput laut hingga pelaku tidak menerima dan terjadi adu mulut antara korban dan pelaku hingga berujung maut.

“Saat itu korban menyampaikan kepada terduga pelaku bahwa untuk saat ini tidak ada yang dibiarkan untuk memasang jaring sehingga terduga pelaku tidak menerima sampai terjadi adu mulut antara korban dan pelaku sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan dengan cara menikam dibagian dada korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan luka hingga berujung nyawa dan korban menghembuskan nafas terakhir pada saat dibawa kerumah sakit.”jelas AKP Hambali dalam Konferensi Persnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah jaket milik korban yang dipenuhi darah kemudian 1 juga buah jaket yang diduga milik pelaku yang juga terdapat percikan darah, 1 bila badik diduga milik pelaku Lel. Sahri Binti Lanto.

“Dalam Perkara ini Pasal yang mau kita sangkakan adalah pasal 338 dengan ancaman penjara 15 tahun dengan melakukan penganiayaan hingga berujung maut, selain itu juga kita gunakan pasal 351 ayat 3 dengan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 2 tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.”tegas Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali.
Usai konferensi Pers, di depan awa media terduga pelaku menyesali perbuatannya dan siap mempertanggung jawabkan dimata hukum. Selanjutnya terduga pelaku kemudian dibawah kembali ke tahanan Mapolres Jeneponto.
Penulis: Mail




