Tagih Janji Pemkab Soal Tempat Hiburan Malam Di Serang Timur Masih Beroperasi Dimasa PSBB

PENJURU.ID | Kota Serang – Masih banyaknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah serang timur pada masa Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi Covid-19, salah satunya Tempat Hiburan dengan nama The Star yang berlokasi di Swiss Bellinn Modern Cikande Serang, Jl. Raya Jakarta – Serang KM 68, Desa Kibin, Kec Cikande, Kabupaten Serang – Banten.

Dikatakan, Sekertaris Daerah LSM Gerak Indonesia DPD Prov Banten, Anas Selama PSBB diterapkan seharusnya menurutnya pengusaha tempat hiburan malam bisa menutup tempat usahanya sementara waktu, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Kalaupun pengusaha THM masih tetap beroperasi dimasa PSBB menurut saya sudah melanggar aturan dan harus dilakukan tindakan oleh instansi terkait,” katanya.

Lanjut Anas menyampaikan, ramai di beritakan Di beberapa media online pada bulan Oktober lalu 10 tempat hiburan malam di Kabupaten Serang dilakukan penyegelan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang karena beroperasi pada penerapan PSBB pandemi Covid-19.

“Pertanyaannya kenapa masih ada tempat hiburan malam di Serang timur mulai dari Kecamatan Ciruas hingga Kecamatan Cikande yang beroperasi di masa PSBB Covid-19 salah satunya Moro Seneng, The Star, Leo Cafe and Resto,” tutupnya.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat terhadap THM mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan tindakan dari penutupan sementara hingga penyegelan, Senin (7/12/2020).

“Sudah kita segel dan sudah kita sampaikan laporan pengaduannya ke pihak penegak hukum yang berwenang untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.

Ajat menambahkan bahwa menurutnya tanggung jawab pemerintah daerah telah dilaksanakan sesuai dengan domain yaitu penyegelan, jika terjadi pengrusakan itu merupakan tugas Aparat Penegak Hukum (APH).

“Keterkaitan yang buka kembali itu bagian dari pelanggaran setelah pengrusakan segel yang sedang berproses ke ranah hukum. Itu penutupan dulu, mengacu kepada surat edaran bupati di era Pandemi,” tambahnya.

Hasil penelusuran, diketahui memang sebagian THM beroperasi dengan cara tertutup, hanya membuka pintu masuknya saja (Pintu masuk utama Red). Hingga terlihat dari kejauhan seolah tidak melakukan aktivitas.

(*45/Ay)

Pos terkait