Surat Resmi Desa Ungkap Sakdiyah Meninggal Akibat Syok, Keluarga Desak Penggerebekan Diusut Tuntas

PENJURU.ID|LAMPUNG TIMUR — Pemerintah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, menerbitkan dua surat resmi yang menerangkan bahwa Sakdiyah meninggal dunia akibat syok pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Keterangan tersebut tercantum dalam Surat Keterangan Kematian Nomor 474/160/03-2008/VIII/2026 dan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 470/185/03-2008/2026. Kedua dokumen diterbitkan pada 24 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala Desa Negara Saka, Jauhari.

Dalam Surat Keterangan Kematian disebutkan bahwa Sakdiyah meninggal dunia sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Negara Saka dengan keterangan penyebab, “meninggal akibat syok.”

Surat Keterangan Ahli Waris juga memuat keterangan yang sama. Dalam dokumen tersebut, Mursalin tercatat sebagai anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah.

Keterangan resmi pemerintah desa itu memperkuat informasi keluarga bahwa Sakdiyah mengalami syok sebelum meninggal dunia. Menurut pihak keluarga, peristiwa tersebut terjadi ketika sejumlah aparat mendatangi dan memasuki rumah almarhumah untuk mencari cucunya yang diduga terlibat perkara pencurian kendaraan bermotor.

Keluarga menyatakan aparat diduga masuk secara paksa dan tidak memperlihatkan surat perintah maupun surat tugas kepada penghuni rumah. Melihat kejadian tersebut, Sakdiyah disebut mengalami syok, kemudian pingsan dan akhirnya meninggal dunia.

Namun demikian, surat dari pemerintah desa hanya menerangkan penyebab kematian akibat syok dan belum menjelaskan secara medis maupun hukum mengenai penyebab munculnya syok tersebut. Hubungan antara tindakan penggerebekan dan kematian Sakdiyah masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan keterangan saksi, dokumen medis serta alat bukti lainnya.

Atas peristiwa tersebut, keluarga melalui kuasa hukumnya dari Law Firm ER & Partners telah melayangkan somasi kepada Kapolres Lampung Timur dan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Keluarga meminta seluruh aparat yang terlibat dalam penggerebekan diperiksa secara transparan dan profesional.

Pihak keluarga juga meminta kepolisian membuka identitas serta surat perintah anggota yang berada di lokasi, memeriksa prosedur pelaksanaan penggerebekan, dan memastikan apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum serta standar operasional kepolisian.

Apabila tidak memperoleh penanganan yang transparan, pihak keluarga mempertimbangkan untuk membawa perkara tersebut ke Propam Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan lembaga pengawas lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lampung Timur maupun anggota yang diduga terlibat dalam penggerebekan belum memberikan keterangan resmi secara terperinci mengenai tudingan keluarga. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Keluarga berharap kematian Sakdiyah tidak berhenti sebagai catatan administratif. Mereka meminta negara mengusut secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum almarhumah dinyatakan meninggal dunia serta memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada keluarga.

Pos terkait