Status Lahan Inkracht, Ketua LAKI Jeneponto Pasang Papan Peringatan di Kawasan Bendungan Kareloe

PENJURU.ID | Gowa – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto, Safri Daeng Ngero, mengambil langkah tegas dengan memasang enam papan pengumuman klaim kepemilikan lahan di sejumlah titik strategis sekitar kawasan Bendungan Kareloe, Kabupaten Gowa, Sabtu (20/12/2025).

Papan pengumuman tersebut dipasang sebagai bentuk penegasan status hukum lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris Kado Bin Ragga, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam papan tersebut dicantumkan secara eksplisit dasar hukum berupa putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Tinggi Ujung Pandang, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Safri menegaskan, langkah ini bukan sekadar simbolik, melainkan peringatan hukum terbuka kepada pihak mana pun agar tidak melakukan aktivitas tanpa hak di atas lahan tersebut, termasuk penguasaan, transaksi jual beli, penyewaan, maupun pembangunan fisik.

“Ini langkah preventif untuk menghentikan potensi pelanggaran hukum. Status kepemilikan lahan sudah diputuskan secara sah oleh pengadilan. Siapa pun yang mengabaikan ini berarti siap berhadapan dengan konsekuensi hukum,” tegas Safri.

Ia menambahkan, pemasangan papan dilakukan menyusul adanya indikasi pemanfaatan dan penguasaan lahan secara sepihak di sekitar proyek strategis nasional Bendungan Kareloe, yang dinilai rawan menimbulkan konflik agraria dan kerugian hukum di kemudian hari.

Safri memastikan, LAKI Sulawesi Selatan akan mengawal ketat persoalan ini, termasuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan pelanggaran atau pengabaian terhadap putusan pengadilan.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mencoba mengangkangi hukum. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait