Sosialisasi HAK Integrasi CB, PB, CMB dan Remisi, Tingkatkan Pemahaman Warga Binaan

PENJURU.ID | Probolinggo – Rutan Kelas IIB Kraksaan melaksanakan sosialisasi pengusulan hak integrasi (PB, CB, CMB, dan Remisi) bagi warga binaan untuk meningkatkan pemahaman mengenai jenis hak, persyaratan, serta prosedur pengusulan integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, warga binaan diberikan penjelasan mengenai tahapan pengusulan dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Rutan Kraksaan dalam memberikan informasi yang jelas dan transparan agar warga binaan dapat memahami proses pengusulan hak integrasi secara tepat. Senin (12/10).

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Trias Widigdo, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar warga binaan memahami hak dan kewajibannya serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, warga binaan dapat memahami hak integrasi beserta persyaratannya sehingga proses pengusulan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Trias.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak integrasi sekaligus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.

Dengan bekal pembinaan dan pemahaman yang baik, warga binaan diharapkan mampu mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat, beradaptasi secara positif, serta menjalani kehidupan yang lebih baik dan bertanggung jawab.

(Prasojo)

Pos terkait