PD FSP TSK KSPSI Banten Sahkan Kepengurusan PC Kabupaten Serang Periode 2026–2031, Siap Perkuat Perjuangan Hak Buruh

PENJURU.ID|SERANG, BANTEN — Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP TSK KSPSI) Provinsi Banten resmi mengesahkan susunan kepengurusan Pimpinan Cabang (PC) FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang untuk masa bakti 2026–2031.

Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 026/PD FSP TSK-KSPSI/PROV.BANTEN/SK/IX/2026, tertanggal 16 September 2026, yang ditandatangani Ketua PD FSP TSK KSPSI Provinsi Banten, Rustam Effendi, S.H., M.H., bersama Sekretaris Dr.Sawaluyo, S.H., M.H.

Terbentuknya kepengurusan baru ini menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi, memperluas perlindungan terhadap pekerja, serta meningkatkan perjuangan hak-hak buruh di kawasan industri Kabupaten Serang.

Zadul Muslim Dipercaya Pimpin PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Zadul Muslim dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang periode 2026–2031, didampingi Riski Regi Gemelar, S.H., sebagai Sekretaris dan Siti Qodariyah sebagai Bendahara.

Kepengurusan tersebut merupakan hasil musyawarah pembentukan pimpinan cabang yang dilaksanakan pada Sabtu, 12 September 2026, bertempat di Perumahan Kayla Pabuaran Residence, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Selain pengurus inti, struktur organisasi juga diperkuat sejumlah bidang strategis, meliputi advokasi hubungan industrial, pendidikan dan organisasi, komite pemberdayaan perempuan, serta tim pengamanan unjuk rasa.

Pembentukan struktur tersebut diharapkan mampu menghadirkan organisasi serikat pekerja yang aktif, solid, dan responsif terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Ketua PD FSP TSK KSPSI Provinsi Banten, Rustam Effendi, S.H., M.H., menekankan pentingnya penguatan organisasi serikat pekerja, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan hubungan industrial di Kabupaten Serang.

Menurutnya, kepengurusan PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang memiliki tanggung jawab besar untuk membangun solidaritas pekerja sekaligus memperjuangkan hubungan industrial yang adil dan bermartabat.

Keberadaan serikat pekerja tidak boleh hanya menjadi simbol organisasi, tetapi harus mampu memberikan pendampingan nyata kepada anggota ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

Persoalan pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pekerja outsourcing, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta dugaan pemberangusan serikat pekerja menjadi sejumlah isu yang membutuhkan perhatian serius.

“Bangkit Bersama, Dobrak Rintangan” menjadi semangat perjuangan yang diharapkan mampu memperkuat persatuan dan keberanian pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme yang sah dan konstitusional.

Kabupaten Serang merupakan salah satu wilayah industri penting di Provinsi Banten. Keberadaan berbagai perusahaan manufaktur menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai persoalan strategis yang harus mendapat perhatian bersama.

Karena itu, terbentuknya PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang diharapkan mampu memperluas pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK) di perusahaan-perusahaan sekaligus meningkatkan kesadaran pekerja mengenai pentingnya kebebasan berserikat.

Pengurus baru juga diharapkan mampu membangun komunikasi konstruktif dengan pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, pengawas ketenagakerjaan, dan kalangan pengusaha tanpa mengesampingkan independensi organisasi.

Serikat pekerja harus menjadi mitra kritis dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam struktur kepengurusan yang telah disahkan, bidang advokasi hubungan industrial menjadi salah satu unsur penting untuk mendukung pembelaan terhadap pekerja.

Sementara itu, bidang pendidikan dan organisasi diharapkan mampu meningkatkan pemahaman anggota mengenai peraturan ketenagakerjaan, perundingan bipartit, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan strategi penguatan organisasi.

Keberadaan Komite Pemberdayaan Perempuan (KPP) juga menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk meningkatkan peran serta pekerja perempuan dalam kepemimpinan dan perjuangan serikat pekerja.

Penguatan kapasitas tersebut dinilai penting agar organisasi tidak hanya bergerak ketika terjadi perselisihan, tetapi juga mampu melakukan pencegahan melalui pendidikan, dialog sosial, dan pengawasan pelaksanaan hak-hak normatif pekerja.

Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, kepengurusan PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang memiliki dasar pengesahan organisasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama masa bakti 16 September 2026 hingga 16 September 2031.

Momentum pelantikan pengurus sebagaimana tergambar dalam materi publikasi organisasi diharapkan menjadi awal penguatan konsolidasi internal, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Kepengurusan baru dituntut membuktikan komitmennya melalui kerja nyata, pembelaan terhadap anggota, pembentukan PUK, dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Di bawah koordinasi PD FSP TSK KSPSI Provinsi Banten, PC Kabupaten Serang diharapkan menjadi salah satu kekuatan organisasi yang mampu memperjuangkan kepentingan pekerja secara terukur, bertanggung jawab, dan berkesinambungan.

Solidaritas, Perjuangan, Kesejahteraan. Bersama Pekerja untuk Serang yang Lebih Baik.

Pos terkait