PENJURU.ID|TANGERANG — Pengawalan terhadap perkara dugaan pembunuhan Muhammad Harun terus dilakukan oleh tim kuasa hukum keluarga korban. TW Law Office & Partner mendatangi Polsek Sepatan, Jumat (9/10/2026), untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang terjadi pada 2 Oktober 2026 di Jalan Kampung Bayur, kawasan pinggir sawah.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya tim kuasa hukum untuk memastikan keluarga korban mendapatkan informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Dalam pertemuan itu, tim berkomunikasi langsung dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sepatan, termasuk membahas informasi terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Trisna Wahyuna, S.H., selaku bagian dari tim TW Law Office & Partner, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi dan konsistensi penanganan perkara menjadi hal penting bagi keluarga korban dalam mengikuti proses pencarian keadilan.
Menurutnya, komunikasi langsung dengan penyidik diperlukan agar keluarga korban memahami perkembangan penanganan perkara sekaligus mengetahui langkah-langkah hukum yang sedang ditempuh oleh kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum bersama kakak kandung korban selaku klien mendengarkan penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek Sepatan mengenai penanganan perkara.
Trisna mengungkapkan, dalam pertemuan itu Kanit Reskrim menyampaikan komitmen bahwa penanganan perkara tidak akan direkayasa dan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara akan diungkap secara transparan.
“Sebagaimana disampaikan dalam pertemuan, Kanit Reskrim menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan direkayasa dan seluruh fakta akan diungkap secara transparan,” ungkap Trisna.
Pernyataan tersebut, menurut tim kuasa hukum, menjadi perhatian penting dalam mengawal proses hukum. Namun, komitmen tersebut diharapkan tidak berhenti pada komunikasi dalam pertemuan, melainkan tercermin dalam pelaksanaan setiap tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa penanganan perkara masih berlangsung. Tim kuasa hukum menyatakan memahami bahwa pengungkapan perkara membutuhkan pemeriksaan yang cermat terhadap fakta dan alat bukti yang relevan.
TW Law Office & Partner mengapresiasi respons yang diberikan jajaran Polsek Sepatan. Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan tetap akan mengikuti dan mengawal perkembangan perkara secara profesional serta proporsional.
Menurut Trisna, keluarga korban memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, komunikasi antara penyidik dan keluarga korban diharapkan tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Tim kuasa hukum juga berharap setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh fakta perlu didalami secara menyeluruh agar penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan alat bukti.
Di sisi lain, proses penanganan perkara tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penentuan tanggung jawab pidana terhadap pihak mana pun harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian yang sah.
Bagi TW Law Office & Partner, pendampingan terhadap keluarga Muhammad Harun merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak klien sekaligus memastikan proses pencarian keadilan berjalan sesuai koridor hukum.
Tim kuasa hukum berharap keluarga korban memperoleh informasi perkembangan perkara sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, sementara seluruh fakta dan alat bukti yang relevan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi komunikasi yang telah terjalin dengan jajaran Polsek Sepatan. Kami berharap komitmen tersebut diwujudkan secara konsisten dalam setiap tahapan penanganan perkara hingga seluruh fakta hukum menjadi terang,” ujar Trisna.
Ia menegaskan bahwa TW Law Office & Partner akan terus mengawal perkara tersebut secara profesional, dengan tetap menghormati proses penyidikan dan mengedepankan kepentingan hukum keluarga korban.
“Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, keluarga korban mendapatkan informasi yang menjadi haknya, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.




