PENJURU. ID | JENEPONTO – Samsuddin, warga Dusun Bontoa, Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea, mendesak Polres Jeneponto memberikan kepastian hukum atas dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya pada Senin (5/10/2026).
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya diduga dilempari batu bata hingga mengalami luka berdarah di kepala dan luka pada lengan kiri. Korban juga mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, luka di kepalanya disebut membutuhkan sekitar 10 jahitan.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Jeneponto dengan nomor STTLP/712/X/2026, berdasarkan LP/B/712/X/2026/SPKT Polres Jeneponto. Laporan diajukan oleh Risdawati, anak kandung korban, yang didampingi penasihat hukum.
Advokat Mustani Abdu Jarri, S.H., M.H., atau Daeng Sijaya, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Korban tidak ingin main hakim sendiri. Korban memilih jalur hukum. Kami akan kawal sampai tuntas agar korban mendapat keadilan dan kepastian hukum,” tegas Mustani.
Ia mendesak polisi segera memeriksa korban, terlapor, dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, memfasilitasi visum et repertum, serta memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya.
Korban berharap Polres Jeneponto menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif. Adapun dugaan terhadap pihak-pihak yang disebutkan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.




