Oleh : Adhisena
PENJURU.ID ||Kota Serang – Tepatnya kurang lebih sudah 1 Tahunan Wabah atau Pandemi Virus Corona “Corona Virus Disease 2019” (COVID-19) oleh Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia yang diketahui dampak penyebarannya terus menerus mengalami peningkatan kemudian ditetapkannya menjadi Bencana Nasional.
Selanjutnya, pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam rangka koordinasi dan komunikasi pusat dan daerah agar memastikan bahwa upaya pencegahan munculnya sebaran baru yang kemudian dirubah menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Penanganan Ekonomi Nasional.
Berbagai upaya pun telah serta terus dilakukan seperti dengan cara pembatasan sosial juga pembatasan jarak fisik, bermaksud membatasinya ruang gerak aktifitas dan sosial. Masyarakat pun juga diminta agar selalu menerapkan pola hidup bersih dengan cara selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
PERAN MEDIS DAN ADANYA PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN PENANGANAN COVID-19
Tak ayal, sebagai garda terdepan. Peran Medis dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mumpuni tentunya dinilai sangatlah dibutuhkan, serta itu tenaga kesehatan juga diharapkan menjadi hal penting untuk terus bahu membahu melakukan rangkaian 3T, Tracing, Testing , dan Treatment dengan masif serta terus mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Khususnya tahun 2020 lalu, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan, pemerintah diketahui telah memberikan Dana Insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, dituangkan dalam KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/447/2020 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.01.07/MENKES/392/2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Disarikan dari lampiran besaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, pada Bab III A.1 Mekanisme Pemberian Insentif dan Santunan Kematian dalam Lampiran Kepmenkes Nomor HK.01.07Menkes/447/2020 tentang perubahan atas keputusan menteri kesehatan nomor HK.01/07/Menkes/392/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga kesehatan Yang Menangani COVID-19. Terhitung dari bulan Maret hingga bulan November 2020.
Diinformasikan bahwa, ternyata tidak seluruh tenaga kesehatan diberikan insentif, itu berdasarkan kriteria tertentu. Disebutkan, adalah tenaga kesehatan yang bekerja di 7 kategori Fasilitas dan Institusi Kesehatan. Adapun setinggi-tingginya jumlah besaran insentif tertuang dimaksud, antara lain :
1. Dokter Spesialis Rp. 15.000.000,-
2. Dokter Umum dan Gigi Rp. 10.000.000,-
3. Bidan dan Perawat Rp. 7.500.000,-
4. Tenaga Lainnya Rp5.000.000,-
Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5.000.000,-.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi :
- Rumah sakit yang khusus menangani Covid-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.
- Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
- Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP)
- Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Puskesmas
- Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun pelaksanaan, diantaranya bagi tenaga kesehatan dibawah naungan Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota, dengan tahapan verifikasi dan pengusulan dari masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas dan; atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; atau Institusi kesehatan) kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, yang sebelumnya diajukan pimpinan Fasyankes atau Institusi Kesehatan tersebut melalui catatan acuan atas usulan fasilitator pengelola di setiap fasilitas dan institusi kesehatan.
Dilanjutkan, rekapitulasi hasil usulan verifikasi itu oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota kemudian disampaikan kepada BPKAD/DPKAD Kabupaten/Kota berikut nominal, nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Nomor Rekening Pribadi masing-masing tenaga kesehatan, pembayarannya menyesuaikan kebijakan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
Pemberian Dana Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Penanganan COVID-19 Tahun 2020 di Kota Serang
1. Apakah telah terealisasi ?
2. Kapan realisasinya ?
3. Siapa saja penerimanya ?
4. Berapa total keseluruhan dan jumlah besarannya ?
5. Seperti apa pelaksanaannya ?
6. Bagaimana mekanisme dan pengawasannya ?
(**)
Referensi :
kemenkominfo.go.id
kemenkes.go.id





