PENJURU.ID || BANTEN – Jelas-jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 181 huruf a dan d), bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan (melakukan tindakan komersial). Namun hal tersebut rupanya seolah tak diindahkan oleh pihak Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Serang belakangan ini.
Malahan, larangan itu, tidak melulu ditujukan untuk guru atau kepala sekolah saja. Namun, mencakup komite sekolah dan yang mengatasnamakan koperasi sekolah. Sebagaimana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
Maraknya penjualan seragam dan atribut sekolah yang katanya melalui koperasi sekolah pada musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini yang mana meski dimasa pandemi Covid-19 (PPKM Darurat Jawa Bali dan PPKM Level 3) baru-baru ini, di Kota Serang, Banten menjadi isu hangat untuk kembali diperbincangkan.
Pasalnya, dari informasi yang diterima jurnalis.id diketahui dari salah seorang Walimurid peserta didik baru SMAN 8 Kota Serang. Bahwa dirinya diminta melakukan pembayaran sejumlah uang sebesar Rp. 1,4 juta dengan tanda terima kwitansi bertuliskan KOPERASI MAKMUR SEJAHTERA (KOMATERA) beralamatkan di Jl. Kalodran – Sidapurna Kelurahan Teritih Kecamatan Walantaka Kota Serang, 42183.
“Jumlah totalnya Rp 1,4 juta. Itu untuk menebus atau membeli peralatan sekolah seperti : Seragam Sekolah, Seragam Olahraga, Seragam Batik dan Lain-lain,” ungkap salah seorang Wali Murid peserta didik baru kelas X (kelas 10) pada SMAN 8 Kota Serang, baru-baru ini.
Meski dikatakan oleh salah seorang guru kepadanya di sekolah saat itu bahwa tak mesti semuanya dibeli atau ditebus melalui koperasi sekolah tersebut, namun beralasan agar serentak dan seragam. Wali murid pun akhirnya membayar langsung secara lunas.
“Akhirnya langsung saya lunasin, setelah pengumuman hasil seleksi penerimaan waktu itu sekira bulan pada Juli,” katanya.
Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, jurnalis berkunjung ke sekolah dimaksud dan berharap dapat menemui salah seorang petugas koperasi. Namun sayang saat itu, kondisi sekolah cukup sepi dan masih belum terlihat proses kegiatan belajar mengajar, hari ini (Jum’at, 20/08/2021).
Sempat ditanya oleh petugas keamanan dan kemudian dijawab maksud tujuan bahwa hendak menemui pihak Bendahara di ruang Koperasi tersebut. Seorang di pos pengamanan menyampaikan jika di sekolah itu belum ada ruang/tempat atau kantor Koperasi Makmur Sejahtera (KOMATERA).
“Pak Endin atau Pak Ade nya belum datang pak. Disini mah belum ada ruang Koperasinya pak,” ucap petugas itu.
Tak lama berkeliling mencari untuk memastikan keberadaan kantor koperasi, yang ditemui hanya ruang bertuliskan Ruang Kewirausahaan (KWU) selain ruang kantor sekolah dan dan ruang beberapa program belajar saja, kemudian itu pun memohon pamit.
Penasaran dengan legalitas koperasi tersebut melalui laman website Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk mengecek Nomor Induk Koperasi (NIK) juga untuk memastikan legalitas badan hukum Komatera, sayangnya didalam konten itu diketahui jika atas nama Koperasi Makmur Sejahtera atau KOMATERA tidak juga muncul.
Terpisah, dihubungi Syafiudin atau sering dipanggil Endin dan diinformasikan bahwa yang bersangkutan merupakan guru/ tenaga pendidik juga sebagai Ketua Koperasi Makmur Sejahtera SMAN 8 Kota Serang melalui sambungan telepon seluler, saat ditanya terkait perihal pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (penjualan seragam dan atribut sekolah). Dirinya membenarkan jika hal tersebut dikelola oleh koperasi dimaksud disertai badan hukumnya. “Besarnya Rp. 1,4 juta melalui Koperasi Makmur Sejahtera, Mungkin ideal nya untuk lebih jauh kita bisa ketemuan Pak,” ucapnya.
“Ya betul dikelola oleh koperasi. Toh disetiap Sekolah yang lain juga ada koperasi. Kalau tidak ketemu takut salah persepsi, lebih baiknya kita ketemuan saja,” tuturnya.
Endin menyampaikan ketidak beradaannya di sekolah dikarenakan sedang Work From Home sambil melakukan pembelajaran secara Daring (Online).
“Tapi Alhamdulillah kan ya udah bisa nyambung lewat telepon,” timpal Endin.
Lanjut mengenai perizinan koperasi tersebut, Endin menjelaskan bahwa masih sedang dalam proses.
“Izin nya masih dalam proses, on progress. Saya tidak bisa menjelaskan lebih karena saya hanya pelimpahan,” lanjutnya
“AD/ART nya ada kok, tapi memang didaftarkan. Ya itu tadi, saat ini kan masih on processed,” tambahnya.
Ketika kembali ditanyakan, apakah legalitasnya koperasi sekolah tersebut bisa dipastikan kejelasannya, Endin Saifudin malah menjawab perihal lain sepertinya masih enggan dan tak mau menjawab secara detail. (di*)





