Kepsek Mu’arif Bungkam, Ketua Koperasi ‘Bodong’ SMAN 8 Kota Serang Akui Daftar Ulang Siswa dan Penjualan Seragam Adalah Kecerobohannya

KOTA SERANG – Bukan cuman sekedar menarik untuk dibahas, belakangan diketahui jika kwitansi pembayaran pembelian seragam dan atribut sekolah di SMAN 8 Kota Serang juga disoroti beberapa pihak disebut sebagai bukti tanda Daftar ulang siswa tahun anggaran 2021/2022.

Hal itu jelas tertulis pada kwitansi pembayaran yang berlogokan Koperasi Makmur Sejahtera (KOMATERA) SMAN 8 Kota Serang.

Bacaan Lainnya

Dari pernyataan Safiudin alias Pak Guru Endin yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Makmur Sejahtera (KOMATERA) SMAN 8 Kota Serang, Selasa(31/08/2021) menyebutkan bahwa, penulisan daftar ulang pada kwitansi baru diketahuinya belakangan ini.

“Masa sih ada tulisan itu, sebentar saya liat dulu”

“Aduh kang, saya ga tau. Ini gimana ya Anggota saya kok bisa ditulis begini. Tapi bagaimanapun ini adalah kecerobohan saya sebagai ketua koperasi yang ditunjuk oleh anggota,” ucapnya sembari menunjukan kwitansi tersebut.

Endin menjelaskan, terkait koperasi sekolah juga diakui nya belum berizin namun sedang berproses.

“Saya baru menjabat, sejak tahun 2019 lalu. Dari dulu memang tidak ada izinnya, baru sekarang saya buatkan AD/ART nya. Sekarang saya sedang persiapkan RAT tahunannya,” ungkapnya.

Meminta untuk disambungkan kepada Kepala Sekolah Samsul Mu’arif terkait persoalan tersebut, Endin menyampaikan tak perlu karena cukup melalui nya sebab itu merupakan tanggung jawabnya sebagai koperasi sekolah.

“Jangan pak, cukup dengan saya saja,” tutupnya.

Terpisah, diundang melalui sambungan telepon oleh Endin dengan bahasa Klarifikasi di sekolah, diinformasikan ternyata yang ada hanyalah debat kusir tanpa kejelasan dengan mengundang pihak luar dari sekolah seperti ormas lembaga swadaya masyarakat dan lainnya seolah membenturkan kondisi terkait pembenaran sekolah memungut biaya seragam Sebesar Rp. 1,4 juta serta daftar ulang.

Mencoba menghubungi Kepala Sekolah Samsul Mu’arif, bahkan sudah puluhan kali dihubungi baik telepon dan chat perpesanan. Disayangkan hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak juga mau memberikan keterangannya.

Untuk itu, ditanggapi salah seorang Aktivis Pemerhati Pendidikan yang juga Eks birokrat Dinas Pendidikan, Tb. Edi Cobra, terkait penyelenggaraan penjualan Seragam dan Atribut Sekolah, diminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui Kepala Dinas dan Kepala Bidang SMA, inspektorat serta pihak APH agar segera melakukan tindakan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan di beberapa sekolah menengah atas khususnya SMA di Kota Serang.

“Tidak boleh pihak sekolah mengambil keuntungan dari usaha yang melibatkan masyarakat pendidikan dalam hal ini murid dan orang tua murid. Semua ada aturannya,” tegasnya. (Dhi)

Pos terkait