PENJURU.ID|LAMPUNG TIMUR — Masalah penyitaan barang bukti yang dinilai kurang teliti masih menambah beban duka keluarga almarhumah Sakdiyah. Handphone milik mendiang yang hanya dipakai sementara oleh tersangka cucunya tetap disita petugas, padahal sudah jelas diklaim milik sah keluarga dan tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana yang diselidiki.
Upaya awak media menghubungi langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir, untuk meminta penjelasan sekaligus mendesak pengembalian barang milik warga sipil itu hingga kini belum mendapat jawaban sama sekali.
KELUARGA BINGUNG: ITU MILIK IBU SAYA, BUKAN BARANG MILIK TERSANGKA!
Mursalin selaku keluarga telah menjelaskan dengan tegas: unit telepon genggam yang ikut disita saat operasi penangkapan adalah milik pribadi almarhumah Sakdiyah, dibeli sendiri untuk kebutuhan sehari-hari. Saat kejadian, cucunya hanya sedang meminjam menggunakannya sebentar.
“Saya yang membelikan khusus untuk ibu. Sungguh milik kami, bukan milik tersangka. Saya heran dan bertanya-tanya mengapa tetap dibawa petugas dan belum dikembalikan juga,” keluh Mursalin yang masih merasakan kejanggalan penanganan sejak awal kejadian.
ATURAN JELAS KUHAP & PERKAPOLRI: BARANG TIDAK TERKAIT KEJAHATAN WAJIB DIKEMBALIKAN!
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku tegas dalam KUHAP serta Peraturan Kapolri: hanya barang yang berhubungan erat, dipakai atau dihasilkan dari tindak pidana yang boleh dijadikan barang bukti dan disita.
Jika sudah dapat dipastikan barang milik warga sipil yang tidak bersalah, tidak ada kaitan dengan kasus, maka kewajiban aparat adalah segera mengembalikannya kepada pemilik yang sah — tidak boleh ditahan berlarut-larut tanpa alasan jelas.
SUDAH DIMINTA KLARIFIKASI LEWAT PESAN, TETAPI DIAM SAJA BELUM DIBALAS
Untuk melengkapi pemberitaan dan mendesak kepastian hukum yang adil, awak media telah mengirimkan pesan tertulis melalui saluran komunikasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir — yang baru saja menjabat menggantikan AKP Stefanus Boyoh — meminta penjelasan dasar penyitaan dan jadwal pengembaliannya.
Hingga batas waktu pemberitaan ini diterbitkan, belum ada tanggapan, penjelasan singkat maupun kabar apapun yang disampaikan.
Masyarakat pun bertanya: Mengapa hal yang seharusnya mudah diluruskan sesuai hukum justru lambat diselesaikan? Apakah hak pemilik barang yang tidak bersalah harus menunggu lama hanya karena kurang tanggapnya petugas?
Awak media tetap bersedia menunggu tanggapan resmi agar proses penegakan hukum terlihat adil, terbuka, dan tetap menjaga hak-hak warga sipil yang sudah berduka.





