PD FSP TSK KSPSI BANTEN MATANGKAN TEKLAP, AKSI 26–27 AGUSTUS TUNTUT PECAT KABID HI DAN MEDIATOR

PENJURU.ID|SERANG – PD FSP TSK KSPSI (MJH) Provinsi Banten akan menggelar persiapan teknis lapangan atau teklap pada 24 Agustus 2026 di Kantor PD F SP TSK KSPSI (MJH) Provinsi Banten di Kota Tangerang. menjelang aksi buruh di Kantor Bupati Kabupaten Serang, Kota Serang, pada 26–27 Agustus 2026.

Persiapan tersebut dilakukan untuk mematangkan koordinasi peserta, perangkat aksi, pembagian tugas, serta kesiapan teknis lainnya agar penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan terorganisasi.

Dalam aksi selama dua hari tersebut, massa buruh akan membawa tuntutan utama agar Bupati Kabupaten Serang mencopot Kabid Hubungan Industrial dan mediator Disnaker Kabupaten Serang.

Tuntutan itu merupakan sikap resmi serikat terhadap persoalan pelayanan hubungan industrial yang dinilai tidak berpihak pada kepastian serta perlindungan hak berserikat pekerja. Serikat menegaskan bahwa tuntutan pemecatan tersebut disampaikan sebagai bentuk evaluasi keras terhadap pejabat dan petugas yang dipersoalkan.

PD FSP TSK KSPSI (MJH) Provinsi Banten meminta Bupati Kabupaten Serang tidak menutup mata terhadap aspirasi pekerja. Pemerintah daerah diharapkan segera mengevaluasi kinerja jajaran Disnaker Kabupaten Serang secara transparan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakprofesionalan.

Aksi 26–27 Agustus 2026 direncanakan menjadi momentum bagi buruh untuk menyampaikan langsung tuntutan mereka kepada Pemerintah Kabupaten Serang. Massa akan mendesak agar persoalan hubungan industrial tidak dibiarkan berlarut-larut dan pelayanan ketenagakerjaan dilaksanakan secara profesional, adil, serta sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, Kabid HI, mediator Disnaker, dan Pemerintah Kabupaten Serang belum memberikan tanggapan atas tuntutan aksi tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan.

Pos terkait