Sidang Tera Ulang, dilaksanakan di Pasar Tradisional Sukapura

PENJURU.ID | Probolinggo – Sidang wajib tera ulang (WTU) yang dilaksanakan di Pasar Tradisional Sukapura, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan karena masih dalam kondisi Pandemi Covid 19.

Sidang tera ulang merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan tiap tahun dalam pantauan media, penjuru.id senin (19/10/2020) Kepala UPT metrologi legalĀ  Diyah Setyorini S.si, mengatakan, lokus kegiatan di Pasar Sukapura, yang dilaksanakan oleh tim UPT metrologi legal, Disperindag Kabupaten Probolinggo, sidang tera ulang di lakukan setiap tahun sesuai dengan masa berlaku tera ulang UTTP yakni selama 1 tahun.

“Sidang tera ulang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melakukan transaksi jual beli dengan mengunakan alat ukur (timbangan) di hari pertama tercatat 82 WTU (Wajib Tera Ulang) yang datang untuk menera ulang timbanganya, sedangkan jumblah UTTP (alat ukur takar timbang dan perlengkapanya) tercatat sebanyak 463 UTTP, ucap,” Kepala UPT metrologi legal Diyah Setyorini S.si.

Kepala Pasar Sukapura, Wahid Hasim S.sos, MM, menganjurkan untuk melaksanakan sidang tera ulang dilaksanakan dipasar Sukapura, karena lebih dekat dengan WTU, UTTP, dan para pedagang yang punya alat ukur takar timbang tidak perlu mengangkat atau mengeluarkan biaya lagi untuk membawa alat ukur timbangannya.

Warga Desa Sapikerep Kecamatan Sukapura, Bambang, yang sudah mengikuti sidang tera ulang sebanyak 6 kali juga merupakan WTU, sangat merasakan manfaat tera ulang, karena haknya juga terlindungi untuk mengunakan alat ukur timbangan, serta hasilnya bisa pas, pungkasnya.

(PRASOJO)

Pos terkait