PENJURU.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan sistem ganjil genap yang biasanya berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat, akan tetapi akan berlaku juga untuk kendaraan pribadi roda dua atau sepeda motor pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketentuan itu tak berlaku bagi ojek online (ojol).
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 17 ayat (2) poin a Pergub No.51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” mengutip bunyi pasal 17 Ayat (2) butir a Pergub Nomor 51 tahun 2020.
Nantinya, sepeda motor dengan plat nomor akhiran angka ganjil tidak diperbolehkan beroperasi saat tanggal genap hanya diperbolehkan pada tanggal ganjil. Sebaliknya, sepeda motor berakhiran angka plat nomor genap tidak boleh berada di jalan – jalan Jakarta pada tanggal ganjil.
Ada pengecualian dalam aturan ini, yaitu untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara, ojek online, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, kendaraan dinas TNI Polri, Kendaraan untuk menolong korban, kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan untuk mengangkut penyandang disabilitas.
Lalu, kendaraan yang digunakan untuk operasional tertentu dan mendapat izin dari kepolisian. Contoh seperti kendaraan pengangkut uang untuk ATM serta kendaraan pengawasan kepolisian.
Sepeda motor atau mobil di masa PSBB transisi ini, diizinkan berisi penumpang penuh kapasitas asalkan tinggal di alamat yang sama. Namun apabila tidak, hanya diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Anies belum memberikan keterangan sistem ganjil genap yang akan diberlakukan di ruas mana saja dalam pergub tersebut. Detail dari ketentuan ganjil genap masa PSBB Transisi lebih lanjut akan diatur dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Ada kelonggaran di beberapa sektor, tidak seperti saat PSBB diterapkan. Misalnya, rumah ibadah diizinkan dibuka kembali tetapi hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas atau daya tampung dari masing – masing gedung atau tempat ibadah tersebut. Perkantoran serta pabrik juga diizinkan beroperasi mulai tanggal 8 – 18 Juni dan hanya diisi 50 persen dari daya kapasitas gedung.
Ojek online juga kembali dapat mengangkut penumpang, tentunya dengan beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi, tidak seperti sebelumnya yang hanya diizinkan mengantar barang dan makanan. Tempat – tempat umum seperti tempat wisata dan pusat perbelanjaan juga boleh dibuka dengan protokol kesehatan yang juga wajib dipatuhi.