PENJURU.ID | PROBOLINGGO – Sadar dengan bahaya virus Covid-19 Disperindag, Forkopimda Sukapura, Dinkes, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Desa Sukapura melakukan sidak bersama ke pasar Sukapura untuk memberikan edukasi dan himbauan agar masyarakat baik pedagang ataupun pengunjung wajib menggunakan masker.
Sidak ini bertujuan agar masyarakat di wilayah Kecamatan Sukapura bisa terbiasa memakai masker Kapolsek Sukapura Iptu.Sugeng Hariyono mengatakan kepada media PENJURU. ID pada sabtu 6/06/2020 karena pasar merupakan tempat bertemu masyarakat dari berbagai tempat yang berinteraksi langsung jadi lebih mudah untuk penularan virus covid 19 saya tekankan pada pedagang ataupun pengunjung di wajibkan pakai masker jika tidak pakai masker tidak boleh masuk pasar atau belanja karena semua Desa di wilayah Kecamatan Sukapura sudah dibagikan masker gratis dari Pemerintah Desa masing masing.
Senada dengan Camat Sukapura Maryoto S.sos.M.si selain wajib pakai masker sebelum masuk sudah disediakan oleh Disperindag yaitu tempat cuci tangan dengan sabun anti septik.
“jadi sebelum masuk area pasar di Kecamatan Sukapura juga harus cuci tangan saya ingin Kecamatan Sukapura bebas dari virus covid 19 sampai pandemi corona ini berakhir,”
Danramil Koramil 0820/08 Sukapura Kapten.Arh.Hari Widodo juga berpesan dan menghimbau agar masyarakat yang mau belanja ke pasar agar membiasakan diri memakai masker serta menjaga kebersihan terutama dari diri pribadi masing masing.
“kalau semua patuh dan mengikuti anjuran protokol kesehatan pastinya kita akan lebih cepat hidup normal kembali demi kebaikan bersama ayo bergotong royong saling berperan aktif agar pandemi covid 19 ini cepat berakhir,” tutupnya.
PRASOJO