PENJURU. ID | Jeneponto – Beberapa saat lalu tepatnya pada hari Minggu, 10 Desember 2023 di Lingkungan sulurang, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, provinsi Sulawesi Selatan.
Sempat Viral, digegerkan dengan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia diketahui korban bernama Rustam Als. Ubas.
Kini pihak penyidik yakni sat. Reskrim Polres Jeneponto kembali menangkap tersangka penganiayaan tersebut, adapun tersangka yang baru – baru ditangkap yakni inisial “A” Alias “S”yang merupakan warga Dusun Barandasi, Desa Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Pengungkapan tersebut dijelaskan Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri terkaitĀ penangkapan 2 terduga pelaku berawal dari hasil penyelidikan satuan reserse kriminal polres Jeneponto, bahwa tersangka penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban sdr. RUSTAM Alias UBAS.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut unit lapangan (Resmob) langsungĀ menuju ke Tempat dimana terduga pelaku berada dan berhasil menangkap tersangka tersebut tanpa perlawanan baik dari tersangka sendiri maupun dari keluarganya selanjutnya dibawa ke polres Jeneponto untuk diproses lebih lanjut.” beber AKP Bakri
Lanjutnya, demikian dari kedua laporan yang terkait dengan peristiwa tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal sebanyak 6 (enam) tersangka, sedangkan terhadap lawannya yakni penganiayaan yang menyebabkan luka berat yakni sebanyak 3 (tiga) tersangka.” tuturnya
Pewarta: Mail





