Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Jeneponto Geruduk Kantor DPRD Jeneponto Dalam Aksinya Menolak Perpres No.104

PENJURU. ID | Jeneponto – Sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Jeneponto dini hari Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Jeneponto, Rabu (15/12/2021)

Puluhan Kepala Desa mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jeneponto dalam rangka melakukan aksi unjuk rasa menolak Perpres No. 104 yang di revisi Presiden Republik Indonesia.

Dipimpin Ketua DPC APDESI Kabupaten Jeneponto, Rajamuda Sewang bersama puluhan kepala desa lainnya melakukan aksi unjuk rasa meminta kepada Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto agar menolak Perpres No. 104 terkait dana desa 40 persen yang dialihkan kedana Covid-19.

Ketua DPC APDESI Kabupaten Jeneponto yang juga selaku pimpinan aksi pada kesempatannya menyuarakan tuntutannya di teras gedung Dewan terhormat DPRD Jeneponto diantaranya, Meminta kepada Presiden RI untuk merevisi Perspres No.104 tahun 2021 tentang rincian APBN Tahun 2022 pasal 5 ayat(4) huruf a., Mendorong Bupati dan DPRD Kabupaten Jeneponto untuk membuat petisi penolakan pasal 5 ayat (4) huruf.a peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN TA. 2022 TMT 15 Desember 2021 dan Kembalikan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam orasinya pula iya meminta kepada rekan-rekan APDESI di seluruh nusantara bahwa apa yang menjadi Visi Misi Presiden tentang” Indonesia Maju dengan diterbitkannya Perpres No. 104 pasal 5 ayat 4 yang mengatur tentang penggunaan dana desa 40 persen di alihkan ke BLT menurutnya Visi Misi Presiden itu tidak terwujud.

“Hadirnya Perpres tersebut, Maka kami berpendapat bahwa visi dan misi Bapak Persiden mungkin tidak akan terwujud, dimana desa di seluruh indonesia adalah ujung tombak terdepan dalam menentukan perubahan, akan tetapi dimana desa di indonesia seakan akan sudah dicabut kedaulatannya termasuk keluarnya Perpres No. 104 pasal 5 ayat 4 tentang pengalokasian anggaran Dana Desa (DD)untuk bantuan langsun tunai (BLT) minimal 40%.

Lebih lanjut Rajamuda Sewang mengatakan dicabutnya pasal 72 beserta UU No. 6 tahun 2014 tentang desa berkembang sulit untuk berubah status menjadi desa yang maju begitu pula desa tertinggal akan selama lamanya tertinggal, Sedangkan kepala desa selalu di tuntut bagaimana desanya bisa maju dan menjadi desa mandiri. oleh karena itu, maka kami dari para kepala Desa sekabupaten jeneponto menuntut itu,”tegas Ketua DPC APDESI Kabupaten Jeneponto Rajamuda Sewang didepan para anggota aksi

Sesuai permintaan para aksi, Hal itu ditanggapi langsung Anggota Dewan Terhormat Hanapi Sewang dari Fraksi PAN dan juga selaku ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Jeneponto menerima aspirasi dari para kepala desa.

“Tentunya saya selaku Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto menerima aspirasi yang disampaikan terkait penyusunan anggaran pendapatan desa, sebenarnya kami juga belum terlalu mendalami yang pasti adalah saya selaku anggota dewan dari latar belakang kepala desa dan juga mantan ketua Apdesi Kabupaten Jeneponto yang juga pencetus lahirnya Apdesi tentu kami mendukung apa yang di persoalkan para kepala desa.”beber Hanapi Sewang

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi awal media menanyakan terkait tuntutan kali ini itu tidak dapat di penuhi, menurut Ketua DPC APDESI Jeneponto akan melakukan aksi dengan jumlah yang lebih banyak lagi.

“Apabila tuntutan kami tidak di penuhi, maka kami para kepala desa se kabupaten jeneponto akan mengajak semua perangkat desa untuk turun melakukan aksi di gedung DPRD Kabupaten Jeneponto ini.” tegas Rajamuda Sewang kepada awal media

Pewarta: Mail

 

Pos terkait