Lanjutan, Barang Bukti Korban Laka Lantas FR Kini Jelas

PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Ditemukannya barang bukti di duga Senpi dengan amunisi aktif dan paket kecil berwarna putih diduga narkotika jenis Shabu dilokasi Laka Lantas. Kini, menjadi acuan Polres Aceh Tamiang dalam menetapkan Status terhadap FR.

Dari tayangan berita di media ini sebelumnya, FR adalah korban Laka Lantas pengendara Sepeda Motor Honda Vario Kontra Mobil Penumpang L300 di Dusun Karya, Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang pada (24/11), akibatnya FR mengalami patah tulang di betis bagian kanan dan dirawat di RSUD Aceh Tamiang.

Terkait barang bukti tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra S.IK,. melalui pesan singkat Wa kepada media ini (27/11), menyebutkan, “Itu bukan senjata. Itu sejenis korek api menyerupai pistol revolver.”

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, Iptu Wisnugraha Pramaartha melalui Kanit Unit II Satresnarkoba, Ipda Muhammad Rizki S.E,. saat ditemui Media ini diruang kerjanya pada (27/11). mengatakan, “iya telah kita terima dan sita barang bukti yang diserahkan oleh Satlantas Polres Aceh Tamiang pada tanggal 24 november yang diduga kuat narkotika jenis shabu sebanyak 2 paket kecil di dalam plastik bening dengan berat total 1,10 Gram serta kepala pipet alat penghisap bong dan satu unit Hp merk Samsung J1.”

Ianya juga menjelaskan, Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang akan menindak lanjuti dengan melakukan  pemeriksaan serta penggalian informasi kepada FR terkait dari mana barang tersebut didapati, adakah jaringan.

Serta turut juga akan terus dilakukannya pemberantasan pengedaran narkotika dalam upaya mengurangi panyalahgunaan Narkotika di aceh tamiang

“Saat ini kami masih menunggu hasil dari dokter yang menangani FR sampai dengan pulihnya ia untuk dapat kita bawa dan dimintai keterangan.”ucap kanit

“Untuk sementara FR disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun keatas.” Pungkas kanit

(Apriansyah)

Pos terkait