PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Polres Jeneponto kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian (Curat).
Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Jeneponto, AIPDA ABD RASYAD bersama timnya berlokadi di Jln. Tunru Daeng Ngero, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (25/01/2023) sekitar pukul 04.00 Wita.
Adapun identitas terduga pelaku Lel. Ahmad Nur Bin Makkaratang 39 tahun, pekerjaan Wiraswasta alamat TKP penangkapan yakni Jl. Tunru Daeng Ngero Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu.

Dimana terduga pelaku melakukan aksi Curatnya didalam wilayahnya sendiri dengan membobol jendela rumah korban Per. Murni. M, 33 tahun seorang IRT hingga berhasil raib barang berupa sarung dan 1 buah laptop.
Hal tersebut berdasarkan dua LP / B / 49 / I / 2023 / Polda SulSel/Res Jeneponto / Tanggal 25 Januari 2023 dan LP / B / 33 / XI / 2021 / Polda SulSel/Res Jeneponto / Tanggal 22 November 2021.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nasaruddin, SH menerangkan pengungkapan terduga pelaku Curat diatas berdasarkan dua Laporan Polisi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan cara merusak jendela lalu masuk melalui kamar mandi dan berhasil raib barang milik pelapor (korban).
“Terduga pelaku masuk melalui jendela dan berhasil raib barang berupa sarung Sultra sebanyak 10 lembar dan 1 (satu) buah Laptop .”terang AKP Nasaruddin Kasat Reskrim Polres Jeneponto
Selanjutnya kronologis penangkapan turut di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto berdasarkan laporan polisi hingga dilakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian yang sudah kerap meresahkan wilayah TKP.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada dirumah keluarganya, dengan cepat tim menuju kelokasi TKP penangkapan hingga terduga pelaku Lel. Ahmad berhasil diamankan tanpa ada perlawanan selanjutnya dibawa ke Posko Resmob untuk di introgasi.”ungkap AKP Nasaruddin.
Dari hasil introgasi, diduga pelaku Lel. Ahmad Nur telah mengakui perbuatannya dengan melakukan pencurian sesuai Laporan Polisi tersebut diatas, secara bertahap sebanyak 4 ( Tiga ) kali.
Barang bukti berhasil diamankan 1 buah Laptop Merek Tosibha Warna Hitam bersama Kabel Casnya dan Satu Buah Hp merek Oppo. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Mail





