Santri Pondok Pesantren di Pamulang Jadi Korban Pengeroyokan Senior

Santri Pondok Pesantren

PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Polsek Pamulang, Tangerang Selatan menangkap 4 pelaku penganiayaan yang terjadi di Pondok Pesantren Ummul Qura, Pondok Cabe Ilir, Pamulang.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supriyanto menerangkan, kejadian pengeroyokan itu terjadi terhadap korban F pada (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Dijelaskannya, saat itu korban kepergok sedang menggunakan handphone seluler oleh para seniornya, karena memang dari pihak pesantren peraturannya tidak boleh mengunakan handphone di Ponpe maka korban kena hukuman.

Namun, sebenarnya dari penjelasan Ustad Syarif salah satu guru di Ponpes tersebut, hukuman yang diberikan ponpes hanya berupa hapalan al-qur’an, tidak diperbolehkan untuk menghukum secara fisik.

Sementara itu, Kompol Supriyanto menjelaskan, korban dianiaya oleh keempat seniornya menggunakan rotan dan kabel sehingga menyebabkan memar di tangan dan punggung.

Pada tanggal 2 Oktober 2020 korban bersama teman-temannya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.

Dari laporan itu setelah diselidiki dan berdasarkan informasi dari ustad juga, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kompol Supriyanto mengatakan, keempat tersangka itu berinisial A, R, AI, dan M adalah seorang senior yang bekerja sebagai pengawas di Pondok Pesantren itu. Ia berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali di seluruh Pondok Pesantren yang ada di Indonesia.

“Kita kenakan Undang-undang perlindungan anak 23 tahun 2002 dan atau pasal 170 KUHP pidana tentang pengeroyokan dan subsider pasal 351 KUHP pidana tentang penganiayaan,” tegasnya.

(ANS)

Pos terkait