RUU Cipta Kerja di Ketok Palu, Buruh Gelar Aksi Mogok Kerja Nasional

Aksi Mogok Nasional, Omnibus Law

PENJURU.ID | Nasional – Sebanyak dua juta buruh melakukan mogok kerja pada hari ini , Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut datang dari berbagai sektor industri seperti farmasi, kontruksi, kimia, pertambangan, tekstil, pariwisata, energi, logistik, elektronik, dan lain-lain. aksi ini akan tersebar hampir di seluruh wilayah dari setiap provinsi di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Ini terjadi ketika pada tanggal 5 Oktober 2020, oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui paripurna yang telah mengesahkan Rancangan UU (RUU) Cipta Kerja

Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan,  bahwa akan tetap menggelar aksi mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 oktober 2020, dari berbagai serikat buruh.

Dalam aksi mogok nasional ini, para buruh akan menyuarakan penolakan terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja, antara lain nilai pesangon tidak akan berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang.

Para buruh juga mendesak agar waktu kerja tidak boleh eksploitatif, buruh juga mendesak tidak boleh ada outsourcing seumur hidup,  cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, sanksi pidana kepada pengusaha, terkait dengan PHK, dan TKA (tenaga kerja asing) harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Pos terkait