PENJURU. ID | JENEPONTO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan berkualitas. Sepanjang Semester I Tahun 2026, ribuan dokumen kependudukan berhasil diterbitkan sebagai bentuk pemenuhan hak sipil masyarakat.
Berbagai layanan administrasi kependudukan mencatat capaian positif, di antaranya 4.774 perekaman KTP elektronik, 19.625 pencetakan KTP-el, 6.168 Kartu Keluarga, 7.298 akta kelahiran, 3.755 akta kematian, 4.869 layanan perpindahan penduduk, 4.339 penduduk datang, 1.833 Kartu Identitas Anak (KIA), serta 409 aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jeneponto, Dr. Mustaufiq, mengatakan capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sekaligus wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang prima.
“Setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan memiliki nilai penting karena menjadi dasar masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial hingga pelayanan pemerintahan lainnya. Karena itu, kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan akuntabel,” ujar Dr. Mustaufiq.
Ia menjelaskan, tren pelayanan pada Juni 2026 mengalami peningkatan signifikan. Tercatat sebanyak 1.270 perekaman KTP elektronik, 4.600 pencetakan KTP-el, 1.470 Kartu Keluarga, 1.653 akta kelahiran, dan 1.529 akta kematian berhasil diselesaikan, menjadikannya salah satu capaian tertinggi selama Semester I Tahun 2026.
Menurutnya, peningkatan tersebut merupakan hasil dari berbagai langkah pembenahan yang terus dilakukan Disdukcapil, mulai dari optimalisasi sistem pelayanan, percepatan penyelesaian dokumen, hingga penguatan koordinasi dengan berbagai pihak agar pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses oleh masyarakat.
“Kami akan terus menghadirkan pelayanan yang inovatif, profesional, dan responsif agar seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, valid, dan mutakhir. Pelayanan administrasi kependudukan bukan sekadar menerbitkan dokumen, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar setiap warga negara,” tutup Dr. Mustaufiq.


