PENJURU.ID || Banten – Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Wilayah Pandeglang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten dinilai lamban dalam menangani jalan yang ambruk (Longsor) akibat bencana alam yang terjadi pada tahun 2020 silam. Hal ini dikatakan Aktivis Penggiat Sosial Masyarakat, Yepi Gusti dan juga Ketua Lembaga Relawan Anti Koruptor (LSM Reaktor) dalam keterangannya kepada media, (Kamis, 03/06/2021).
Yepi mengatakan, seperti bencana longsor di desa Sindang Resmi Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, telah mengakibatkan ambruknya satu lajur jalan yang hingga sampai saat ini belum juga diperbaiki oleh dinas terkait.
“Ini sudah hampir enam bulan lebih pasca kejadian longsor itu tahun 2020 kemarin, namun jalan belum juga diperbaiki oleh dinas,”ucapnya.
Masih dikatakannya, belum lama ini pihaknya juga telah monitoring ke lokasi dimaksud. “Disana kami melihat sudah terpasang pasangan batu berupa bronjong kawat untuk penahan tanah. Hanya itu,”katanya.
Kalau dari data yang ada, pada tahun 2020 Dinas PUPR banten telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan longsor dan banjir senilai 5 miliar, hal ini menurut Yepi Gusti, semestinya dengan anggaran tersebut perbaikan atau penanganan longsor itu semestinya sudah dapat diperbaiki.
“Ini kan sudah masuk anggaran tahun 2021. Kami mempertanyakan anggaran senilai 5 miliar itu pada setiap tahun untuk penanganan bencana seperti longsor dan banjir. Apakah penanganan longsor jalan di munjul ini mengunakan anggaran tahun 2021 atau tahun 2020,”jelasnya.
Sementara itu dihubungi via perpesanan WhatsApp, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah Pandeglang DPUPR Provinsi Banten, namun sayang hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum mau memberikan keterangannya.
Diketahui, selain anggaran untuk penanganan longsor dan banjir yang diduga menguap ke kantong pejabat, LSM Reaktor juga berencana akan bersurat mempertanyakan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp. 48.933.650.000,- yang dikelola oleh UPTJJ Wilayah Pandeglang dan diduga terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (*)



