PENJURU.ID | Merangin Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Kabupaten Merangin menggelar Rapat Paripurna di gedung Aula Utama Dewan Merangin yang dipimpin oleh Ahmad Kausari selaku Wakil Ketua DPRD. Dalam rapat tersebut Bupati Merangin, H. Al Haris didampingi Wabup, H. Mashuri membahas tentang Enam Pengajuan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selasa (30/6/2020).
Rapat Paripurna dihadiri 22 dari 35 anggota Dewan Merangin serta dihadiri oleh Fahmi selaku Fraksi PDIP yang berantusias mendengarkan penyampaian dari Bupati Merangin. Tak hanya itu, Ketua Pimpinan Bapemperda DPRD Merangin As Arie El Wakas juga menyampaikan dua Raperda inisiatif DPRD Merangin 2020.
“Enam Ranperda itu, ada Raperda perubahan. Intinya kita akan menyesuaikan Perda-perda kita dengan kondisi terkini saat ini. Mudah-mudahan bisa cepat dibahas oleh Dewan untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda,’’ ujar Bupati.
Enam Raperda yang disampaikan itu terkait tentang pendirian BUMD PT Merangin Bima Tama (Perseroda); Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Merangin Bima Tama (Perseroda); Perubahan kedua atas Perda nomor 04 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin; Perubahan Atas Perda nomor 01 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Retribusi tempat olahraga, rekreasi; dan tentang Pencabutan Perda nomor 05 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSD Kol Abundjani Bangko.
Ada dua Raperda inisiatif Dewan tersebut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindakan Kekerasan, serta Raperda tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah.
(Citra S)