Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Dapat Apresiasi dari DPD BAPERA Kota Cilegon

Cilegon. Adanya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten, pada awal April 2025 mendapat sambutan hangat dari masyarakat luas tidak terkecuali masyarakat kota Cilegon, termasuk dukungan dari organisasi kepemudaan Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kota Cilegon.

Ketua DPD BAPERA Kota Cilegon, Ali Misri mengungkapkan apresiasi atas kebijakan Gubernur Banten dalam program penghapusan denda kendaraan bermotor.

“Dengan ini bukti nyata program pemerintah Provinsi Banten peduli terhadap masyarakat Banten”ungkapnya.

Lanjutnya. Ali Misri beranggapan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Banten memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat, karena saat ini kita sama-sama ketahui banyak sekali masyarakat yang terbebani denda dan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dengan program ini solusi denda itu terselesaikan.

Diketahui Program ini mencakup pembebasan denda keterlambatan, gratis biaya balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), hingga potongan pokok pajak kendaraan menunggak lebih dari setahun.

Ali Misri Menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon untuk segera datang ke Samsat untuk mengurus kendaraan bermotornya.

Pos terkait