Pria Buang Jasad Kekasih di Empang, Pelaku Dituntut 20 Tahun Penjara

Polres Metro Tangerang Kota melakukan ungkap kasus pembunuhan berencana pria kepada kekasihnya sendiri karena terbakar api cemburu.

PENJURU.ID | Internasional – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut MS,(20), pria yang membunuh kekasihnya yakni Susilawati, (19), di wilayah Karawaci, Kota Tangerang dengan hukuman penjara 20 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Terdakwa MS dengan sadis mencekik lalu membuang jasad kekasih ke ke dalam kubangan air atau empang yang ada di kawasan Jalan Sasmita, Gerendeng, Karawaci, Kota Tangerang.

“Tuntutannya 20 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” ujar Adib Fachri, JPU saat ditemui setelah sidang tuntutan di kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Senin (14/12/2020).

Adib menjelaskan, ditemukan fakta persidangan pembunuhan kekasih yang terjadi itu dilandasi karena rasa cemburu. Antara pelaku dan korban saat itu belum lama saling mengenal.

Setelah dua bulan berkenalan melalui media sosial, keduanya lalu saling jatuh cinta dan sepakat berpacaran. Lalu saat itu, pelaku dan korban bertemu untuk berkencan di salah satu apartemen Tangerang.

Lalu, pelaku pun mengetahui pesan romantis tersebut. Hingga akhirnya, pelaku cemburu dan gelap mata.

“Jadi, terdakwa menghabisi korban di sebuah gang. Hingga akhirnya pelaku membuang korban di suatu empang,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Dapot Dariarma menambahkan alasan pihaknya memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara karena pelaku telah melakukan pembunuhan berencana.

“Karena sudah sesuai. Kita lihatnya ini sudah terencana. Jadi, ada jeda waktu bahwa terdakwa berpikir untuk menghilangkan nyawa korban. Apalagi, terdakwa mengupayakan agar jenazah korban tidak dikenali,” pungkasnya.

 

(YMA)

Pos terkait