PENJURU.ID | Tangerang – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kota Tangerang turun dari level 4 menjadi level 3.
Hal itu terjadi, karena kerja keras Pemerinta Kota Tangerang dalam menekan pandemi Covid-19 di daerahnya. “Alhamdulillah pandemi Covid-19 saat ini sudah turun, sehingga Kota Tangerang masuk ke dalam PPKM level 3. Dan itu juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021,” kata Said.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang tengah mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19 seiring penurunan PPKM di wilayah tersebut ke level 3 per Senin (23/8).
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan pihaknya akan membuka sekolah tatap muka terbatas mulai jenjang PAUD hingga menengah sederajat. Hal itu sesuai Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali.
“Dalam Inmen yang baru pembelajaran tatap muka diijinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, untuk sekolah dasar, menengah, dan atas luar biasa, kuotanya 62 sampai 100 persen. Lalu untuk PAUD hanya 33 persen.” ujar Arief.
Sejauh ini Pemkot Tangerang telah mengantisipasi kegiatan pembelajaran tatap muka dengan melakukan vaksinasi kepada pelajar dan remaja. Serta siap untuk membantu Pemprov Banten dalam vaksinasi bagi pelajar di jenjang SMA sederajat
“Sekarang untuk dosis satu 50.696 orang dan dosis dua sebanyak 17.306 orang. Untuk yang SMA sederajat juga sedang diupayakan agar nantinya PTM bisa optimal,” ujarnya.
Guna menindaklanjuti hal itu, Arief menyebut pihaknya kini tengah mempercepat vaksinasi kepada pelajar dan siswa. Hingga saat ini, ia mengatakan angka vaksinasi kepada remaja telah mencapai 50.696 orang untuk dosis satu, dan 17.306 untuk dosis dua.
“Untuk yang SMA sederajat juga sedang diupayakan agar nanti PTM bisa optimal,” ucap Arief.
Dengan aturan PPKM yang baru, Pemkot Tangerang sedang melakukan pembahasan dan persiapan untuk mendukung proses pembelajaran secara tatap muka terbatas mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Karena instruksinya baru keluar jadi kita sedang persiapkan dan sosialisasi aturannya,” jelasnya.





