PP GMH: Memahami Distorsi Narasi Pelepasan Hutan Era Zulhas

Penjuru.id | Jakarta — Polemik pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare (Ha) pada era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kembali mengemuka di ruang publik. Narasi lama yang menyebut kebijakan tersebut sebagai “karpet merah untuk sawit” kembali diulang, meski dokumen hukum dan penjelasan teknis telah berkali-kali dibuka.

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Hidayatullah (PP GMH) menilai polemik ini lebih banyak digerakkan oleh penyederhanaan isu yang mengabaikan konteks tata ruang, hukum kehutanan, serta dinamika lingkungan hidup yang jauh lebih kompleks.

Ketua Umum PP GMH, Rizki Ulfahadi, menyatakan bahwa kebijakan pelepasan kawasan hutan yang tertuang dalam SK Menhut Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 perlu dibaca sebagai bagian dari penataan ruang Provinsi Riau, bukan semata-mata dikaitkan dengan kepentingan perkebunan sawit.

“Kalau kita membaca dokumennya secara utuh, pelepasan kawasan itu tidak otomatis berarti izin sawit. Ia adalah koreksi tata ruang untuk melegalkan realitas sosial yang sudah puluhan tahun ada,” ujar Rizki.

PP GMH mencatat pernyataan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan izin kebun sawit, melainkan murni untuk penataan ruang provinsi. Lampiran SK bahkan menunjukkan bahwa kawasan yang dilepas diarahkan untuk pemukiman, fasilitas sosial dan umum, serta lahan garapan masyarakat.

Rizki menilai, tanpa revisi tata ruang, ribuan warga di Riau justru akan terus hidup dalam status “ilegal” karena tinggal di atas lahan yang secara administratif masih diklaim sebagai kawasan hutan.

“Di banyak lokasi sudah ada desa, sekolah, rumah ibadah, hingga rumah sakit. Negara tidak bisa menutup mata lalu menyebut semuanya perambah,” tegasnya.

Kemudian, PP GMH menyoroti fakta bahwa keputusan Zulhas justru lebih konservatif dibanding rekomendasi ilmiah dan kebijakan daerah. TIMDU merekomendasikan perubahan kawasan hutan hingga 2,7 juta Ha, sementara Perda Riau 10/1994 bahkan mengalokasikan 4,34 juta Ha sebagai non-kehutanan. Namun yang ditetapkan hanya 1,6 juta Ha.

“Kalau mau jujur, angka itu justru lebih kecil dari usulan ilmiah dan Perda daerah. Jadi sulit menyebutnya sebagai pembebasan liar,” kata Rizki.

Dalam konteks bencana banjir dan kerusakan lingkungan di Sumatra, PP GMH mengingatkan agar publik tidak gegabah menarik garis lurus antara kebijakan tata ruang 2014 dengan fenomena banjir ekstrem hari ini. Sejumlah kajian ilmiah dari pakar IPB University menunjukkan bahwa banjir bandang lebih dipicu oleh hujan ekstrem akibat siklon tropis, La Niña, dan IOD negatif, serta karakter tanah dan topografi curam—bukan oleh sawit semata.

Menurut Rizki, stigma terhadap sawit dan kebijakan kehutanan kerap dijadikan kambing hitam ketika bencana terjadi, sementara faktor perubahan iklim global dan lemahnya pengendalian tata ruang luput dari sorotan serius.

“Kita tidak sedang mengatakan semua kebijakan masa lalu sempurna. Tapi kritik harus berbasis data, bukan asumsi. Kalau semua isu lingkungan selalu diarahkan ke sawit dan satu kebijakan, kita justru gagal memperbaiki akar masalahnya,” ujarnya.

PP GMH menegaskan bahwa ruang publik membutuhkan diskursus kehutanan yang lebih jernih dan adil. Kebijakan tata ruang harus dipahami sebagai proses teknis dan legal yang kompleks, bukan sekadar komoditas politik atau alat framing hitam-putih.

“Isu lingkungan terlalu penting untuk direduksi menjadi slogan,” tutup Rizki.

Pos terkait