Polres Wonosobo Gasak Barang di Gudang sebanyak Rp. 583 juta, 5 Karyawan ditetapkan sebagai Tersangka

ilustrasi tersangka

PENJURU.ID | Kriminal – Kepolisian telah menciduk 5 karyawan digudang sebuah perusahaan di Desa Karang Luhur, Wonosobo, Jawa Tengah diciduk polisi. Mereka telah melakukan penggelapan barang di gudang dengan total kerugian mencapai Rp. 583 juta.

Kaporles Wonosobo sudah menetapkan kelima karyawan tersebut sebagai tersangka. Yakni ada Fendi Mustofa (29) dan Dwi Supriyanto (31) sebagai sopir, Ismanto (21) dan Tri Widiyanto (21) sebagai kernet dan Rohmat (44) penjaga gudang.

“Semua merupakan warga Kecamatan Kertek, Wonosobo. Tetapi selain lima tersangka itu, masih ada tersangka lain. Saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Sugiharto saat jumpa pers di kantornya,

Barang yang digelapkan merupakan produk rumah tangga seperti sampo, sabun, odol, dan lainnya, jumlah kerugian penggelapan saat ini sudah mencapai Rp. 583 juta, tersangka sudah beraksi sejak September 2019 sampai juni 2020.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, hasil dari penggelapan ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli motor, handphone, sampai untuk foya-foya,” jelas Fannky.

Aksinya baru terungkap setahun kemudian saat dilakukan pemeriksaan keuangan oleh perusahaan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian, semua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukumannya selama 7 tahun dipenjara.

“Kami akan jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” sebut Fannky.

 

(Rosilianti)

Pos terkait