PENJURU.ID | Tangerang – Warga setempat berusia 18 tahun berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka aksi vandalisme di dua mushola di Perumahan Villa Tangerang Elok dan Mushola Darussalam di Pasar Kemis, Tangerang.
Aksi vandalisme yang dilakukan berupa mencoret dinding dan lantai mushola menggunakan cat semprot. Pelaku S juga merobek kitab Al Quran dan merusak sistem pengeras suara di mushola.
Video penampakan kondisi Mushola Darussalam yang dicoret-coret tersebar luas dan viral di media sosial.
S mengakui pada penyidik bahwa aksinya dilakukan seorang diri dan meyakini tindakan vandalismenya merupakan hal yang benar. Penyidik saat ini tengah menelusuri dari mana pelaku mendapat inspirasi melakukan aksi tersebut.
“Pelaku meyakini apa yang dia lakukan adalah suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes, Ade Ary Syam Indardi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).
Pihaknya sedang menginvestigasi bila pelaku belajar dari internet atau tidak. “Masih kita dalami, dia memang menguasai alat handphone, gadget yang dia pakai. Kita masih dalami dan telusuri situs atau konten yang dia pelajari,” kata Ade.
Saat ini penyidik masih terus menggali keterangan dari pelaku. Sejauh ini, Ade menyatakan keterangan yang diberikan S selalu berubah-ubah.
“Faktanya tersangka melakukan ini sendiri tanpa ada suruhan dari siapapun. Fakta sampai saat ini akan kita dalami dan kembangkan lagi. Kita berbicara fakta menit per menit, tidak boleh berandai-andai,” kata Ade.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga mengundang sejumlah saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli agama dan juga psikolog untuk memeriksa kejiwaan S.




