Dewi Asmara Dorong Pemerintah Segera Terbitkan PP Pelaksana UU Pemasyarakatan

PENJURU.ID | TANGERANG — Pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan membutuhkan dukungan regulasi yang jelas dan seragam. Karena itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mendorong pemerintah mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Dewi saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Rabu (23/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Dewi menyoroti pelaksanaan hak warga binaan, khususnya terkait Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga. Menurutnya, hak tersebut perlu memiliki landasan teknis yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan perbedaan standar maupun penafsiran antar unit pemasyarakatan.

“Jangan sampai hak yang sudah diatur dalam undang-undang justru menghadapi kendala dalam pelaksanaannya karena aturan turunannya belum tersedia secara jelas. Karena itu, PP ini perlu segera diselesaikan agar ada kepastian hukum dan standar pelaksanaan yang sama,” ujar Dewi.

Dewi menilai, keberadaan aturan pelaksana menjadi bagian penting dalam memastikan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pemasyarakatan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan. Terlebih, UU Nomor 22 Tahun 2022 membawa pendekatan pemasyarakatan yang menempatkan pemenuhan hak dan perlakuan yang manusiawi terhadap warga binaan sebagai bagian penting dari sistem pemasyarakatan.

Ia juga menekankan bahwa kepastian regulasi akan membantu jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan tugas sekaligus memberikan kejelasan bagi warga binaan dan keluarganya mengenai mekanisme pemenuhan hak tersebut.

“Yang kita dorong bukan hanya percepatan regulasinya, tetapi bagaimana aturan tersebut nantinya benar-benar bisa memberikan kepastian, transparansi, dan perlakuan yang seragam di seluruh Indonesia,” kata Dewi.

Dalam kunjungan tersebut, Dewi bersama Komisi XIII juga berdialog dengan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Banten serta melihat secara langsung kondisi dan pelaksanaan layanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

Komisi XIII berharap pemerintah dapat segera menuntaskan regulasi turunan UU Pemasyarakatan sehingga pelaksanaan hak warga binaan, termasuk hak untuk mendapatkan kesempatan mengunjungi atau dikunjungi keluarga sesuai ketentuan, dapat berjalan dengan standar yang jelas, terukur, dan berlandaskan kepastian hukum.

Pos terkait