PENJURU. ID | Jeneponto – Seorang pria berinisial R (60), warga Karampuang, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, diamankan pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Insiden tersebut terjadi pada Selasa pagi (19/08/2025), sekitar pukul 07.15 Wita di Dusun Bontobiraeng, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea.
Kapolsek Binamu AKP Sukardi, SH mengungkapkan bahwa peristiwa ini dipicu oleh sengketa batas tanah antara pelaku dan korban. Korban, Firmansyah (37), warga Tamasongo, Desa Datara, diketahui tengah memetik cabai di kebunnya saat pelaku datang dan menegur terkait dugaan pemindahan batu pembatas lahan.
Tanpa banyak peringatan, pelaku menebas korban dengan parang, mengenai dahi hingga korban terjatuh. Pelaku juga berusaha menebas leher korban, namun berhasil ditangkis hingga korban mengalami luka serius di tangan dan pelipis kiri.
Dalam kondisi terluka, korban sempat menghubungi sepupunya untuk meminta pertolongan. Ia kemudian dievakuasi ke Puskesmas Bululoe sebelum dirujuk ke RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto dan akhirnya ke salah satu rumah sakit di Makassar untuk perawatan lebih lanjut.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh Polres Jeneponto dan ditahan untuk proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Polres Jeneponto menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional dan memastikan stabilitas keamanan, khususnya terkait konflik batas tanah yang rawan menimbulkan kekerasan di wilayah pedesaan.





