Polres Jeneponto Tegaskan Jumlah Mobil Rusak 7 Unit, Bukan 30 Seperti Viral di Medsos

PENJURU. ID | Jeneponto – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan mobil di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kejadian pengrusakan terjadi pada Selasa dini hari (19/08/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.

Korban bernama Samsuri tengah mengendarai mobil menuju Kabupaten Bantaeng, ketika tiba-tiba sekelompok orang yang berkumpul di pinggir jalan melempari kendaraannya dengan batu dan botol.

“Lemparan tersebut mengenai kaca depan hingga pecah. Saat korban mencoba melarikan diri, pelaku kembali melempari kaca samping kiri hingga mengalami kerusakan parah,” ujar Kapolres.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jeneponto. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Polres Jeneponto melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan dua pelaku remaja berinisial AMAD (16) dan AM alias M (16), pada Rabu (20/08) sekitar pukul 01.07 Wita, di Dusun Punnere’, Desa Kaluku, Kecamatan Batang.

Keduanya langsung diamankan ke Posko Resmob untuk pemeriksaan awal, sebelum diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, lima pelaku lainnya yang diduga terlibat, yakni Lel. AB, Lel. AW, Lel. AQ, Lel. HR, dan Lel. RH, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pengrusakan yang dilakukan kelompok ini mengakibatkan kerusakan pada tujuh unit kendaraan, dengan estimasi kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial bahwa jumlah kendaraan yang dirusak mencapai 30 unit. Menurut data resmi Polres Jeneponto, hingga saat ini hanya tujuh unit kendaraan yang terverifikasi mengalami kerusakan.

“Kami imbau para pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri. Polres Jeneponto akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pos terkait