PENJURU. ID | Jeneponto – Unit Reskrim Polsek Batang Polres Jeneponto berhasil membekuk pelaku pencurian Kuda yang terjadi di Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto pada, Senin 17 Juni 2024 lalu.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K. menjelaskan pelapor yakni Muksin Nai (55) saat itu menambatkan empat ekor kuda di persawahan Desa Bontorappo dan dicuri oleh dua orang terduga pelaku yakni inisial “S” Als. “P” (46) bersama “RN” (45).
Yang mana sebelumnya yang bersangkutan mendapatkan orderan satu ekor kuda untuk keperluan pesta, namun yang bersangkutan membawakan empat ekor kuda sehingga pemesanan membatalkannya karena takut.
Empat ekor kuda tersebut dibawa ke daerah persawahan di Dusun Benrong, Desa Bontonompo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. ke empat kuda tersebut beberapa hari kemudian baru didapat dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Setelah pihak Polsek Batang mengetahui informasi tersebut segera melakukan penyelidikan secara mendalam dan pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024, penyidik Polsek Batang mendapat informasi keberadaan pelaku “S” Als. “P” di rumahnya di Dusun Bontoparang, Desa Bontonompo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Batang Iptu Baharuddin bersama Kanit Reskrim Bripka Sulaiman, S.H. menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sementara tertidur di belakang rumahnya.
“Saat diinterogasi, pelaku kemudian mengakui perbuatannya bersama temannya inisial “RN”, selanjutnya personil Polsek Batang mencari keberadaan pelaku tersebut dan berhasil lakukan penangkapan di rumah anaknya yang berada di Lingkungan Tanrusampe, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.”ungkap AKBP Widi Setiawan.
Saat ini kedua terduga pelaku masih dilakukan interogasi guna dilakukan pengembangan, mengingat terduga pelaku inisial “S” Als. “P” merupakan DPO polres Bantaeng dalam kasus yang sama yakni pencurian hewan.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Batang,”.tandasnya. (*)





