PENJURU.ID|Banjarnegara – Masyarakat Banjarnegara Jawa Tengah digegerkan dengan Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang dukun pengganda uang.
Sedikitnya 10 mayat ditemukan terkubur di sebidang kebun di desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara Jawa tengah.
Penggalian dilakukan Aparat Polres Banjarnegara dibantu Sukarelawan telah menemukan 10 jenazah, beberapa jenazah ditemukan dikubur dalam satu liang lahat.
Penggalian dilakukan pada Senin (3/4/23) hingga pukul 15:00 Wib dan telah mengevakuasi sedikitnya 10 mayat.
Setelah dievakuasi mayat mayat tersebut langsung dibawa ke RSUD Hj Lasmanah Banjarnegara untuk diindentifikasi.
Kasatreskrim Polres Banjarnegara AKP Bintoro Thio Pratama mengatakan aparat kepolisian kembali menggali tanah di sekitar lokasi penemuan korban pertama. Korban pertama ditemukan terkubur di lahan milik pelaku pada Sabtu (1/4/2022).
Saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin pagi, Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Mbah Slamet terungkap berkat laporan salah satu anak korban PO (53) warga Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Maret 2023.
Laporan tersebut didasari atas pesan yang dikirimkan korban melalui Whatsapp kepada anaknya Pada 24 Maret, PO mengabarkan sedang di rumah Mbah Slamet.
PO juga berpesan apabila sampai Minggu (26/3/2023) tidak pulang, Anaknya diminta untuk datang ke rumah Mbah Slamet dengan didampingi aparat.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Banjarnegara langsung menggelar penyelidikan hingga akhirnya menemukan jasad PO terkubur di jalan setapak menuju hutan Desa Balun, pada Sabtu (1/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PO diberi minuman yang sudah dicampur Potassium sianida alias potas oleh Mbah Slamet.
Sebab, Mbah Slamet kesal lantaran terus-menerus ditagih oleh PO.
Sebelumnya, Mbah Slamet menjanjikan akan melipat gandakan uang sebesar Rp70 juta yang disetorkan PO menjadi Rp5 miliar.
“Selain mengamankan Mbah Slamet polres Banjarnegara pun turut mengamankan BS tangan kanan pelaku yang mengiklankan Mbah Slamet sebagai orang pintar yang bisa menggandakan uang di Facebook,” ujar Kapolres.
PO yang membaca unggahan itu pun tertarik sehingga BS mempertemukannya dengan Mbah Slamet. Sejak pertemuan itu, PO memberikan sejumlah uang dan mahar kepada Mbah Slamet. Namun, janji Mbah Slamet palsu belaka sehingga PO berulang kali menagihnya.
Mbah Slamet dan BS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(Ryn)